Kemenkes Siapkan Aturan Donor Organ Rampung Akhir 2025

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting untuk mengatur pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerusakan organ vital masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Padahal, hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

“Prosedur cangkok harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Budi saat meninjau RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).

Menkes menegaskan, pengaturan donor organ harus menjunjung prinsip keadilan dan non-diskriminasi, agar tidak hanya masyarakat berpenghasilan tinggi yang bisa mendapat akses. “Karena ini menyangkut nyawa, jangan sampai hanya orang kaya yang bisa dapat organ,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemerintah Dorong Konsorsium Riset Genomik Nasional

Ia juga mengingatkan agar tidak ada tekanan ekonomi yang membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya. “Donornya jangan sampai karena terpaksa butuh uang, lalu menjual organ. Itu persoalan etika dan finansial,” kata Budi.

Menurutnya, aspek etika, keadilan, dan transparansi akan menjadi dasar utama dalam perumusan regulasi ini. Kemenkes menugaskan Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, untuk merampungkan aturan tersebut paling lambat akhir tahun.

Permenkes donor organ akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.

Budi berharap, aturan ini dapat memastikan pelaksanaan transplantasi organ berjalan adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan.

BACA JUGA  Pemerintah Harus Perkuat Aspek Preventif Kesehatan

“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kehidupan lebih baik melalui transplantasi organ,” ujarnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

PERBEDAAN latar belakang agama tidak menjadi penghalang bagi Romo Adrianus Fani untuk menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Justru keberagaman yang ia temukan selama menjadi mahasiswa menjadi salah satu…

Dompet Dhuafa Bantu Renovasi 4 Sarana Sanitasi di RTQ Ali Imron Bogor

DALAM upaya menciptakan lingkungan belajar Al-Qur’an yang bersih, aman, dan kondusif bagi masyarakat, GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menyalurkan Dana Aksi Kebaikan untuk pembangunan dan renovasi 4 unit sarana sanitasi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda