
CHILD grooming menjadi obrolan ramai di media sosial setelah buku terbaru Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth viral.
Buku yang ditulis Aurelie merupakan pengalaman pribadi menjadi korban grooming saat remaja.
Apa itu child grooming? Child grooming adalah upaya sistematis yang dilakukan pelaku untuk mendekati, membangun kepercayaan, dan memanipulasi anak dengan tujuan melakukan pelecehan atau eksploitasi seksual.
Praktik ini kerap terjadi secara bertahap dan terselubung, sehingga sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang di sekitarnya.
Pelaku grooming biasanya memanfaatkan posisi sebagai orang yang lebih dewasa, berkuasa, atau dipercaya. Mereka dapat berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, sekolah, komunitas, maupun dari dunia digital melalui media sosial dan gim daring.
Modus yang Sering Digunakan
Pelaku menjalankan aksinya melalui beberapa tahap, antara lain:
- Membangun kedekatan emosional, dengan bersikap ramah, perhatian, dan memberikan pujian berlebihan.
- Mendapatkan kepercayaan, misalnya dengan memberi hadiah, uang, atau menjadi tempat curhat.
- Menormalkan perilaku tidak pantas, seperti membahas topik seksual, meminta foto pribadi, atau melakukan sentuhan dengan dalih bercanda.
- Mengendalikan korban, melalui ancaman, manipulasi rasa bersalah, atau tekanan psikologis.
Marak Terjadi di Ruang Digital
Di era digital, child grooming semakin marak terjadi di platform media sosial, aplikasi pesan instan, hingga gim online. Pelaku kerap menyamar menggunakan identitas palsu untuk menjalin komunikasi intens dengan anak, tanpa sepengetahuan orang tua.
Dampak Serius bagi Korban
Dampak psikologis jangka panjang bagi anak, seperti trauma, depresi, rasa takut, serta gangguan kepercayaan diri dan hubungan sosial. Karena itu, kejahatan ini dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Di Indonesia, child grooming termasuk dalam kejahatan seksual terhadap anak dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman pidana berat.
Peran Orang Tua dan Lingkungan
Pencegahan membutuhkan peran aktif orang tua, pendidik, dan masyarakat. Pengawasan penggunaan gawai, edukasi literasi digital, serta komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci untuk melindungi anak dari kejahatan ini. (*/S-01)







