Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Hal itu setelah dia mengunggah aksi ‘Sewa Pacar 1 jam’ melalui media sosial tiktok dan X (twiter).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan SL secara resmi statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik menggelar perkara. Setelah pemeriksaan maraton terduga pelaku langsung di tahan.

“Terduga pelaku memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan pemeriksaan dilakukan siang hingga malam termasuk gelar perkara sehingga kasusnya memenuhi syarat. Gelar perkara tersebut dilakukan, setelah korban resmi melapor atas dugaan pelecehan viral di medsos tiktok dan X,” katanya, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA  Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

Masih dikembangkan

Ia mengatakan, penetapan tersangka SL terkait dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi tersebut dijerat satu pasal dan sekarang ini masih dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (YY/N-01)

BACA JUGA  Polres Tasikmalaya Tangkap Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu

Dimitry Ramadan

Related Posts

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

SENSUS Ekonomi 2026 merupakan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian. Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil sensus yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali itu memiliki nilai yang…

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Persatuan Islam (Persis) memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di Auditorium…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

  • June 18, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih