Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Hal itu setelah dia mengunggah aksi ‘Sewa Pacar 1 jam’ melalui media sosial tiktok dan X (twiter).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan SL secara resmi statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik menggelar perkara. Setelah pemeriksaan maraton terduga pelaku langsung di tahan.

“Terduga pelaku memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan pemeriksaan dilakukan siang hingga malam termasuk gelar perkara sehingga kasusnya memenuhi syarat. Gelar perkara tersebut dilakukan, setelah korban resmi melapor atas dugaan pelecehan viral di medsos tiktok dan X,” katanya, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA  Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

Masih dikembangkan

Ia mengatakan, penetapan tersangka SL terkait dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi tersebut dijerat satu pasal dan sekarang ini masih dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (YY/N-01)

BACA JUGA  Fortusis Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Dimitry Ramadan

Related Posts

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

BADAN Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pada Juli 2026 terjadi deflasi sebesar 0,31 persen secara month-to-month (m-to-m). Sementara itu, secara year-to-date (y-to-d) terjadi inflasi sebesar 1,27 persen, dan…

Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

PEMERINTAH Kota Bandung terus melakukan berbagai persiapan menjelang beroperasinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2029. Selain menyiapkan armada khusus pengangkut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

  • August 4, 2026
BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

  • August 4, 2026
Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular

  • August 4, 2026
UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular