Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Hal itu setelah dia mengunggah aksi ‘Sewa Pacar 1 jam’ melalui media sosial tiktok dan X (twiter).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan SL secara resmi statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik menggelar perkara. Setelah pemeriksaan maraton terduga pelaku langsung di tahan.

“Terduga pelaku memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan pemeriksaan dilakukan siang hingga malam termasuk gelar perkara sehingga kasusnya memenuhi syarat. Gelar perkara tersebut dilakukan, setelah korban resmi melapor atas dugaan pelecehan viral di medsos tiktok dan X,” katanya, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA  Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Masih dikembangkan

Ia mengatakan, penetapan tersangka SL terkait dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi tersebut dijerat satu pasal dan sekarang ini masih dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memeriksa konten-konten lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (YY/N-01)

BACA JUGA  Fortusis Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sri Sultan Minta Anggota DPRD PAW Jaga Amanah

SRI SULTAN Hamengku Buwono X mengatakan kehormatan suatu jabatan, tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya satu jabatan, namun tumbuh ketika ucapan dapat dipercaya. Menurutnya setiap jabatan publik selalu bermula dari kepercayaan…

Warga Diajak Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

PEKARANGAN rumah meski tidak luas sejatinya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pangan sendiri. Salah satunya dapat dimakfaatkan untuk membuat satu kolam kecil dan rak tanaman. Gagasan sederhana inilah yang dibawa mahasiswa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas  Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

  • September 21, 2026
Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

  • September 21, 2026
UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

  • September 21, 2026
Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang

  • September 21, 2026
Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang