Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai

PENGADILAN Agama Bandung resmi menerima gugatan cerai dan memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai. Keputusan itu menandakan hubungan yang dibangun sejak 29 tahun silam per hari ini Rabu (7/1) menemui ujungnya.

Atalia menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ke PA Bandung pada Desember 2025 lalu. Perkaranya kemudian bergulir dan sidang putusannya telah diagendakan secara e-court hari ini.

Ridwan Kamil sendiri sudah membenarkan secara langsung hasil putusan cerai dengan Atalia. Lewat keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil mengaku menyampaikan hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Minta maaf

Dalam keterangannya, mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangga pribadinya yang menjadi konsumsi publik.

“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” tuturnya.

BACA JUGA  Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

Ridwan Kamil menyebut proses perceraian dengan Atalia telah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka.

“Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Jaga hubungan baik

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina biduk rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan. Oleh sebab itu terdapat banyak ketidaksepahaman dalam perjalanan hidup rumah tangganya.

“Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” tandasnya.

Setelah resmi berpisah, Ridwan Kamil dan Atalia berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan dan saling menghormati. Terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Kejari Bandung Berpeluang Panggil Ridwan Kamil

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua. Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ucapnya.

“Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat. Demikian pernyataan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Ridwan Kamil,” tutupnya.

E-court pengadilan agama

Untuk diketahui gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil telah memasuki babak akhir. PA Bandung pada Rabu (7/1) memutus gugatan secara online melalui e-court pengadilan agama.

Putusan melalui e-court PA ini disampaikan dan diambil secara elektronik, setelah proses persidangan selesai dan status perkara dinyatakan “Putus”.

BACA JUGA  Atalia Kritik Rombel 50 Siswa Bisa Turunkan Kualitas Pendidikan

Para pihak yang terdaftar, dapat mengunduh dokumen salinan putusan yang sah dan berstempel elektronik, setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account yang tersedia, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan.

Panitera PA Bandung Bandung, Dede Supriadi menerangkan biasanya putusan akan diunggah di sistem e-court, setelah itu para pihak bisa mendownload salinan putusannya. “Karena putusan dilakukan secara online maka para pihak tidak perlu datang ke PA lagi,” ujarnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Awal Musim Penghujan di DIY Diprediksi pada Dasarian III November

KEPALA Stsiun Klimatologi Yogyakarta Mamenun, mengungkapkan awal musim hujan 2026/2027 diprediksi terjadi pada dasarian III November 2026 sebanyak 2 ZOM (25%), dasarian Desember I 2026 sebanyak 3 ZOM (37.5%), dan…

KAI Logistik Sabet 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

KAI Logistik (Kalog) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih empat penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Penghargaan tersebut diterima oleh Manager of Public Relations Kalog, Adjeng Putri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

  • October 12, 2026
Pemkab Sleman Serahkan Perbup tentang Batas Kelurahan

I.League Kecam Keras Dugaan Kekerasan terhadap Tim Persib U18, Dukung Aparat Usut Tuntas

  • October 12, 2026
I.League Kecam Keras Dugaan Kekerasan terhadap Tim Persib U18, Dukung Aparat Usut Tuntas

Rombongan Persib U-18 Diserang di Rest Area Batang, Ofisial Jadi Korban

  • October 12, 2026
Rombongan Persib U-18 Diserang di Rest Area Batang, Ofisial Jadi Korban

Perundungan di Asrama Tel-U Berujung Sanksi Akademik dan Administratif

  • October 12, 2026
Perundungan di Asrama Tel-U Berujung Sanksi Akademik dan Administratif

BKN Apresiasi Daerah yang Taat Hukum, Pemprov Sulbar Disarankan Segera Ikuti Rekomendasi

  • October 12, 2026
BKN Apresiasi Daerah yang Taat Hukum, Pemprov Sulbar Disarankan Segera Ikuti Rekomendasi

Bezzecchi Pimpin Dominasi Aprilia di Sirkuit Mandalika

  • October 12, 2026
Bezzecchi  Pimpin Dominasi Aprilia di Sirkuit Mandalika