Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai

PENGADILAN Agama Bandung resmi menerima gugatan cerai dan memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai. Keputusan itu menandakan hubungan yang dibangun sejak 29 tahun silam per hari ini Rabu (7/1) menemui ujungnya.

Atalia menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ke PA Bandung pada Desember 2025 lalu. Perkaranya kemudian bergulir dan sidang putusannya telah diagendakan secara e-court hari ini.

Ridwan Kamil sendiri sudah membenarkan secara langsung hasil putusan cerai dengan Atalia. Lewat keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil mengaku menyampaikan hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Minta maaf

Dalam keterangannya, mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangga pribadinya yang menjadi konsumsi publik.

“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” tuturnya.

BACA JUGA  Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil Komit Dukung Transparansi

Ridwan Kamil menyebut proses perceraian dengan Atalia telah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka.

“Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Jaga hubungan baik

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina biduk rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan. Oleh sebab itu terdapat banyak ketidaksepahaman dalam perjalanan hidup rumah tangganya.

“Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” tandasnya.

Setelah resmi berpisah, Ridwan Kamil dan Atalia berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan dan saling menghormati. Terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Resmi Digugat Cerai Atalia Praratya

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua. Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ucapnya.

“Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat. Demikian pernyataan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Ridwan Kamil,” tutupnya.

E-court pengadilan agama

Untuk diketahui gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil telah memasuki babak akhir. PA Bandung pada Rabu (7/1) memutus gugatan secara online melalui e-court pengadilan agama.

Putusan melalui e-court PA ini disampaikan dan diambil secara elektronik, setelah proses persidangan selesai dan status perkara dinyatakan “Putus”.

BACA JUGA  Golkar belum Final Putuskan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar atau Jakarta

Para pihak yang terdaftar, dapat mengunduh dokumen salinan putusan yang sah dan berstempel elektronik, setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account yang tersedia, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan.

Panitera PA Bandung Bandung, Dede Supriadi menerangkan biasanya putusan akan diunggah di sistem e-court, setelah itu para pihak bisa mendownload salinan putusannya. “Karena putusan dilakukan secara online maka para pihak tidak perlu datang ke PA lagi,” ujarnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

SEBAGIAN besar kota di Indonesia diprakirakan akan diguyur hujan pada hari ini Sabtu (16/5). Selain hujan yang disertai petir Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memprakirakan beberapa wilayah yang…

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam