Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai

PENGADILAN Agama Bandung resmi menerima gugatan cerai dan memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai. Keputusan itu menandakan hubungan yang dibangun sejak 29 tahun silam per hari ini Rabu (7/1) menemui ujungnya.

Atalia menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ke PA Bandung pada Desember 2025 lalu. Perkaranya kemudian bergulir dan sidang putusannya telah diagendakan secara e-court hari ini.

Ridwan Kamil sendiri sudah membenarkan secara langsung hasil putusan cerai dengan Atalia. Lewat keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil mengaku menyampaikan hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Minta maaf

Dalam keterangannya, mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangga pribadinya yang menjadi konsumsi publik.

“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” tuturnya.

BACA JUGA  Kejari Bandung Berpeluang Panggil Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menyebut proses perceraian dengan Atalia telah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka.

“Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Jaga hubungan baik

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina biduk rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan. Oleh sebab itu terdapat banyak ketidaksepahaman dalam perjalanan hidup rumah tangganya.

“Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” tandasnya.

Setelah resmi berpisah, Ridwan Kamil dan Atalia berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan dan saling menghormati. Terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua. Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ucapnya.

“Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat. Demikian pernyataan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Ridwan Kamil,” tutupnya.

E-court pengadilan agama

Untuk diketahui gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil telah memasuki babak akhir. PA Bandung pada Rabu (7/1) memutus gugatan secara online melalui e-court pengadilan agama.

Putusan melalui e-court PA ini disampaikan dan diambil secara elektronik, setelah proses persidangan selesai dan status perkara dinyatakan “Putus”.

BACA JUGA  Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

Para pihak yang terdaftar, dapat mengunduh dokumen salinan putusan yang sah dan berstempel elektronik, setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account yang tersedia, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan.

Panitera PA Bandung Bandung, Dede Supriadi menerangkan biasanya putusan akan diunggah di sistem e-court, setelah itu para pihak bisa mendownload salinan putusannya. “Karena putusan dilakukan secara online maka para pihak tidak perlu datang ke PA lagi,” ujarnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim Mahasiswa Peternakan UGM Juara I Brawijaya Animal Science Ideas Competition

TIM mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) yang terdiri dari terdiri atas Syahid Ma’ashum, Bangkit Setiyoko dan Naysilla Njenar Mahesa Prihriyanto,  berhasil meraih gelar Juara I Brawijaya Animal…

PKK DIY Diminta Bisa Membaca Zaman

GUBERNUR DIY KGPAA Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan istilah ‘kesatuan gerak’ dalam Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tidak sekadar dimaknai sebagai kesatuan antarpengurus ataupun antarjenjang organisasi. Lebih dari itu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penurunan Kabel di Kota Bandung Capai 42 Ruas Jalan Hingga Agustus

  • August 24, 2026
Penurunan Kabel di Kota Bandung Capai 42 Ruas Jalan Hingga Agustus

Bantu Penanganan Pascabencana NTT, UGM Luncurkan Portal Teknologi AI Tech4Disaster

  • August 24, 2026
Bantu Penanganan Pascabencana NTT, UGM Luncurkan Portal Teknologi AI Tech4Disaster

Tim Mahasiswa Peternakan UGM Juara I Brawijaya Animal Science Ideas Competition

  • August 24, 2026
Tim Mahasiswa Peternakan UGM Juara I Brawijaya Animal Science Ideas Competition

PKK DIY Diminta Bisa Membaca Zaman

  • August 24, 2026
PKK DIY Diminta Bisa Membaca Zaman

Ijazah yang tak Sempat Digenggam itu Menjadi Penanda Perjuangan sang Sarjana Tata Boga

  • August 24, 2026
Ijazah yang tak Sempat Digenggam itu Menjadi Penanda Perjuangan sang Sarjana Tata Boga

Sejumlah Kyai Desak NU Kembali ke Khittah

  • August 24, 2026
Sejumlah Kyai Desak NU Kembali ke Khittah