Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

TIM pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan pemilihan kepala daerah  (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga Rabu (11/12) pukul 24.00 WIB, tidak ada Tim RIDO yang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian juga dengan  Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pada rapat pleno terbuka KPU Jakarta dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Jakarta, Minggu (8/12) diwarnai aksi walk out dan tolak tanda tangan hasil penetapan KPU.

Tim paslon RIDO  walk out sebelum rapat pleno selesai, sambil menyerahkan catatan ke Ketua KPU berisi keberatan-keberatan.

BACA JUGA  KPU Jakarta Umumkan Pemenang Pilkada Jakarta Hari Ini

Sebelumnya Tim Ridwan Kamil-Suswono ini menyatakan adanya kecurangan di TPS Pinang Ranti  tetapi tidak ada pemilihan suara ulang.

Tim tersebut juga menilai animo warga Jakarta memilih rendah sehingga KPU dianggap tidak profesional.

“Kami akan proses hukum dan ajukan ke Mahkaman Konstitusi untuk mencari keadilan,” ujar perwakilan tim dilanjutkan dengan walk out.

Tim paslon 1 menolak tanda tangan hasil rekapitulasi KPU Jakarta.

Kemudian perwakilan paslon 2  Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan keberatan dan catatan hampir sama dengan paslon 01.

Tim paslon 2 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi  KPU DK Jakarta.

Hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Jakarta menyatakan paslon nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA  KPU DKI Jakarta Evaluasi Debat Perdana Pilkada Jakarta

Berikut rincian perolehan suara Pilkada Jakarta :

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

TIM voli putri Jakarta Popsivo Polwan kembali memetik kemenangan di laga keduanya di Malang seusai menggilas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia 3-0 (25-13, 25-22, 25-19) dalam lanjutan PLN Mobile Proliga 2025,…

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan sidang  investasi bodong tanpa menghadirkan Robiyatun, tergugat 1 yang tidak pernah hadir sejak Juni 2024. Robiyatun tergugat 1 kasus investasi bodong senilai Rp3,4…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

  • January 19, 2025
Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

  • January 18, 2025
Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

  • January 18, 2025
Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

  • January 18, 2025
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan Bakari Sampah

  • January 18, 2025
Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan  Bakari Sampah

UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor

  • January 18, 2025
UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor