KLH Segel Lima Perusahaan Tambang Terkait Banjir Sumbar

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas merespons bencana banjir di Sumatra Barat dengan menyegel operasional lima perusahaan pertambangan yang berada di kawasan elevasi tinggi.

Tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, menyusul temuan adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap sedimentasi berat di Sungai Batang Kuranji, salah satu sungai yang terdampak banjir.

Lima perusahaan yang disegel masing-masing PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian paksa aktivitas operasional sambil menunggu proses evaluasi dan penegakan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Sampah Pasar Cimanggis Menggunung, KLH/BPLH Turun Tangan

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya ketiadaan sistem drainase yang memadai, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas pertambangan yang berada kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai.

lima perusahaan tambang di sumbar picu banjir
KLH/BPLH mengambil langkah tegas merespons bencana banjir di Sumatra Barat dengan menyegel operasional lima perusahaan pertambangan yang berada di kawasan elevasi tinggi. (MN/dok KLH/BPLH)

Selain itu, kelalaian perusahaan dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off) dinilai mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi tersebut memperbesar risiko luapan air saat curah hujan tinggi dan menjadi salah satu faktor utama terjadinya banjir di wilayah hilir.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Hanif, Selasa (23/12).

BACA JUGA  Infrastruktur Listrik Sumbar Pulih 100 Persen

Lima perusahaan tambang lakukan pelanggaran

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha. Proses evaluasi, lanjut Hanif, akan dilakukan secara transparan guna menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Ke depan, KLH/BPLH memastikan akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu, khususnya pada aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

“Ini adalah pesan tegas bahwa lingkungan tidak untuk dikorbankan. Setiap pelanggaran akan ditindak hingga tuntas demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” kata Hanif.

BACA JUGA  BLTS untuk Korban Bencana di Sumatra Capai 88 Persen

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana ekologis dan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

LEMBAGA pemeringkat internasional Scimago Institution Rankings (SIR) pada  2026  menempatkan UIN Sunan Kalijaga di posisi kelima terbaik di Indonesia dalam bidang hukum. Secara global, kampus ini juga mencatatkan posisi di…

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

AKTIVITAS pendidikan di Kota Bandung kembali bergeliat setelah libur panjang. Hari pertama masuk sekolah disambut penuh semangat oleh para siswa Sekolah Dasar Negeri 121 Caringin Holis, Kota Bandung. Sejak pagi,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK