KLH Segel Lima Perusahaan Tambang Terkait Banjir Sumbar

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas merespons bencana banjir di Sumatra Barat dengan menyegel operasional lima perusahaan pertambangan yang berada di kawasan elevasi tinggi.

Tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, menyusul temuan adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap sedimentasi berat di Sungai Batang Kuranji, salah satu sungai yang terdampak banjir.

Lima perusahaan yang disegel masing-masing PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian paksa aktivitas operasional sambil menunggu proses evaluasi dan penegakan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  KLH/BPLH Percepat Dekontaminasi Radiasi Cs-137 di Cikande

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya ketiadaan sistem drainase yang memadai, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas pertambangan yang berada kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai.

lima perusahaan tambang di sumbar picu banjir
KLH/BPLH mengambil langkah tegas merespons bencana banjir di Sumatra Barat dengan menyegel operasional lima perusahaan pertambangan yang berada di kawasan elevasi tinggi. (MN/dok KLH/BPLH)

Selain itu, kelalaian perusahaan dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off) dinilai mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi tersebut memperbesar risiko luapan air saat curah hujan tinggi dan menjadi salah satu faktor utama terjadinya banjir di wilayah hilir.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Hanif, Selasa (23/12).

BACA JUGA  Indonesia Usung Integritas Pasar Karbon di COP 30 Brasil

Lima perusahaan tambang lakukan pelanggaran

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha. Proses evaluasi, lanjut Hanif, akan dilakukan secara transparan guna menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Ke depan, KLH/BPLH memastikan akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu, khususnya pada aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

“Ini adalah pesan tegas bahwa lingkungan tidak untuk dikorbankan. Setiap pelanggaran akan ditindak hingga tuntas demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” kata Hanif.

BACA JUGA  PKUB Kemenag Prihatin Insiden Pembubaran Ibadah di Padang

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana ekologis dan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295