
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas merespons bencana banjir di Sumatra Barat dengan menyegel operasional lima perusahaan pertambangan yang berada di kawasan elevasi tinggi.
Tindakan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, menyusul temuan adanya indikasi kuat pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap sedimentasi berat di Sungai Batang Kuranji, salah satu sungai yang terdampak banjir.
Lima perusahaan yang disegel masing-masing PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian paksa aktivitas operasional sambil menunggu proses evaluasi dan penegakan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya ketiadaan sistem drainase yang memadai, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas pertambangan yang berada kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai.

Selain itu, kelalaian perusahaan dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off) dinilai mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi tersebut memperbesar risiko luapan air saat curah hujan tinggi dan menjadi salah satu faktor utama terjadinya banjir di wilayah hilir.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Hanif, Selasa (23/12).
Lima perusahaan tambang lakukan pelanggaran
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha. Proses evaluasi, lanjut Hanif, akan dilakukan secara transparan guna menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.
Ke depan, KLH/BPLH memastikan akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu, khususnya pada aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
“Ini adalah pesan tegas bahwa lingkungan tidak untuk dikorbankan. Setiap pelanggaran akan ditindak hingga tuntas demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” kata Hanif.
KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana ekologis dan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana. (*/S-01)









