Kemenhut Atur Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabencana

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu-kayu hanyut terbawa banjir di sejumlah wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana yang memerlukan penanganan khusus, terutama untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dalam kerangka kemanusiaan, Kemenhut menyatakan bahwa kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat terdampak untuk mendukung kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tersendiri.

Selain itu, dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna menjamin tertib tata kelola dan akuntabilitas.

BACA JUGA  KAI Logistik Peduli Sumatra Gratiskan Pengiriman Logistik

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025. Arahan tersebut disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

“Arahan ini menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana,” ujar Krisdianto di Jakarta, Senin (22/12).

Kayu hanyut pascabencana akan diatur pemanfaatannya

Menurutnya, kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk membantu membangun kembali rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana di wilayah terdampak.

BACA JUGA  BBKSDA Riau Selidiki Perburuan Gajah Sumatra di Pelalawan

Lebih lanjut, Krisdianto menjelaskan bahwa kayu hanyut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan aparat desa setempat agar tercatat dan terawasi dengan baik.

Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi hutan maupun menjadi modus pencucian kayu. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari respons kemanusiaan yang terukur, terbatas, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, serta dibatasi hanya untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tegas Krisdianto. (*/S-01)

BACA JUGA  BNPB Laporkan Korban Jiwa Banjir Sumatra 990 Orang

Siswantini Suryandari

Related Posts

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

LEMBAGA pemeringkat internasional Scimago Institution Rankings (SIR) pada  2026  menempatkan UIN Sunan Kalijaga di posisi kelima terbaik di Indonesia dalam bidang hukum. Secara global, kampus ini juga mencatatkan posisi di…

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

AKTIVITAS pendidikan di Kota Bandung kembali bergeliat setelah libur panjang. Hari pertama masuk sekolah disambut penuh semangat oleh para siswa Sekolah Dasar Negeri 121 Caringin Holis, Kota Bandung. Sejak pagi,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK