
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) Jambi, TNI, Polri, serta pemerintah daerah menggelar operasi gabungan untuk menertibkan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang.
Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh hari, 4-10 Desember 2025, tim gabungan mengeksekusi dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas ±98,8 hektare yang berada di dalam kawasan taman nasional.
Operasi pemulihan kawasan ini melibatkan 51 personel gabungan yang terdiri dari Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, TNI, Polri, unsur kecamatan dan desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kolaborasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, aman, dan sesuai standar pengamanan kawasan konservasi.
Penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kawasan tersebut diketahui mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus tersebut.
“Penanganan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi,” tegas Hari, Selasa (16/12).
“Saya telah memerintahkan penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat, seperti pemodal dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” imbuhnya.
TN Berbak Sembilang dirambah
Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, dan saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan tanaman sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.
Langkah tegas tersebut menjadi pesan bahwa negara tidak mentoleransi perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak Sembilang merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra dan menjadi habitat vital berbagai satwa liar dilindungi.
“Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di kawasan gambut,” ujar Beth Venri.
Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Selain itu, aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/S-01)









