Cegah Karhutla, Kemenhut Mulai OMC Tahap Ketiga di Riau

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama BMKG, BNPB, BPBD Riau, dan TNI AU resmi memulai Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap ketiga di Provinsi Riau, Senin (11/8).

Operasi ini digelar selama 10 hari sebagai langkah strategis dalam masa perpanjangan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau sejak 22 Juli lalu. Status darurat yang awalnya berlaku hingga 4 Agustus, kini diperpanjang dua pekan.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan OMC merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah mengantisipasi dan menanggulangi karhutla.

“Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Kementerian Kehutanan dan BMKG, serta dukungan penuh BNPB, BPBD, dan TNI AU,” ujarnya, Rabu (13/8).

BACA JUGA  Bawaslu Riau Imbau Media Massa Patuhi Aturan Iklan Kampanye

Data Kementerian Kehutanan mencatat, sepanjang Juli 2025 terjadi 142 kejadian karhutla di Riau dengan luas terbakar sekitar 1.768 hektare. Hingga 9 Agustus, ada tambahan 93 kejadian dengan luas sekitar 1.150 hektare. Saat ini Manggala Agni masih melakukan pemadaman dan mopping up di Indragiri Hilir dan Rokan Hilir.

OMC tahap pertama telah digelar pada 2–12 Mei, tahap kedua pada 21 Juli–9 Agustus dengan dukungan BNPB. Berdasarkan pantauan curah hujan, Kabupaten Rokan Hilir tercatat mengalami hujan selama lima hari dan Rokan Hulu selama delapan hari pada periode tersebut.

Menurut Dwi, OMC menjadi bagian dari inovasi pencegahan permanen karhutla yang telah dijalankan sejak 2015.

BACA JUGA  OMC di Jakarta Selama 6 Hari Sukses Tekan Intensitas Hujan

“Pendekatan ini mampu menurunkan luas karhutla hingga 77% pada 2024 dibandingkan baseline 2019. OMC juga membasahi lahan gambut agar tinggi muka air tanah terjaga dan kawasan hidrologis gambut tetap basah,” jelasnya.

Ia menegaskan pengendalian karhutla hanya bisa berhasil melalui kolaborasi lintas sektor, koordinasi yang solid, kepemimpinan kuat, dan partisipasi aktif masyarakat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak