
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperkuat operasi pengamanan kawasan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan TNTN sebagai habitat gajah sumatra sekaligus merespons tingginya perhatian publik terhadap kampanye Save Tesso Nilo dan ikon gajah kecil Domang.
Tesso Nilo merupakan satu dari sedikit hutan dataran rendah tersisa di Sumatra, menjadi benteng terakhir bagi gajah sumatra dan sumber air bagi masyarakat sekitar.
“Domang bukan sekadar tokoh viral. Ia simbol generasi baru gajah Sumatera yang berhak atas rumah yang aman dan bebas dari kebun ilegal,” kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Selasa (25/11).
Sejak operasi dimulai, tim gabungan Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai TNTN, serta instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional. P
enertiban dilakukan melalui pembongkaran tempat penampungan TBS ilegal (RAM), penghentian pembukaan lahan baru, perusakan akses jalan dan jembatan liar, pembuatan parit batas, pemasangan papan larangan, serta penandaan subjek-objek penguasaan lahan.
Aksi ini menegaskan kembali penguasaan negara atas kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun berubah fungsi menjadi kebun sawit.
Sebelumnya, pos komando taktis operasi penertiban sempat didatangi massa yang menolak penertiban dan berujung pada perusakan fasilitas negara.
Habitat gajah Tesso Nilo terancam
Kementerian Kehutanan menegaskan menghormati kebebasan berpendapat, namun tindakan perusakan dan upaya menghalangi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan. Untuk keamanan, personel di pos komando dipindahkan sementara ke kantor seksi pengelolaan.
Merespons eskalasi tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai menurunkan tambahan 30 prajurit Kodam serta 20 personel Polhut dan SPORC untuk memperkuat pengamanan. Mereka bertugas mengamankan kembali pos komando, mencegah perusakan ulang, dan memastikan operasi pemulihan ekosistem tetap berjalan.
Personel tambahan Polhut juga memperkuat patroli di titik rawan perambahan, menjaga pos jaga, portal, parit batas, serta mengawal rencana pemulihan ekosistem di area prioritas sekitar 8.000 hektare.
Penguatan ini menegaskan komitmen negara untuk menjaga Tesso Nilo sebagai taman nasional, bukan kebun sawit ilegal.
Di sisi lain, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang kooperatif dan bersedia mengembalikan kawasan.
“Penegakan hukum di Tesso Nilo diarahkan untuk mengembalikan taman nasional ini sebagai rumah Domang dan kawanan gajah lainnya, bukan hamparan kebun sawit. Fokus kami menyasar pemilik lahan dan pemodal yang memperdagangkan kawasan hutan negara,” tegas Dwi Januanto.









