Pendamping Sosial Kini Berstatus PPPK, Tugas Lebih Ketat

KEMENTERIAN Sosial meminta para pendamping rehabilitasi sosial yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengubah pola kerja dari sekadar pendataan menjadi penyelesaian tuntas masalah sosial.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kemensos, Rachmat Koesnadi, menegaskan bahwa 635 pendamping di 38 provinsi kini menjadi bagian struktural Kemensos sehingga wajib memenuhi standar kinerja layaknya ASN.

“Target kerja mereka bukan lagi sekadar laporan data, tetapi menuntaskan persoalan sosial hingga akarnya,” ujar Rachmat dalam kegiatan penguatan SDM pendamping di Surabaya, Senin (24/11).

Langkah ini, kata Rachmat, merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memastikan 26 jenis permasalahan sosial—mulai dari kemiskinan, TPPO, HIV/AIDS, hingga narkotika ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan menggantung tanpa solusi konkret.

BACA JUGA  Bandung Usulkan 500 Peserta Sekolah Rakyat, Lahan Terkendala

Ia menambahkan, perubahan status pendamping menjadi PPPK menuntut penerapan standar berbasis SNI dalam setiap intervensi kasus, mulai dari asesmen, penanganan, hingga terminasi. Pendamping juga diminta memahami alur kerja berbasis keilmuan pekerjaan sosial serta memanfaatkan teknologi komunikasi.

Pelaksana kegiatan, Isye, menyebut standarisasi ini mendesak agar penanganan setiap kasus dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Kegiatan serupa akan digelar di provinsi lain.

Perubahan ini disambut positif para pendamping di lapangan. Rudi, pendamping asal Banyuwangi, mengaku status baru dan adanya SOP yang jelas membuat pekerjaan lebih terlindungi dan terarah.

“Kami jadi lebih tenang. Ada ukuran yang jelas dari memahami masalah hingga memastikan penanganannya benar-benar tuntas,” ujarnya. (*/S-01)

BACA JUGA  198 Lokasi Diusulkan Untuk Dibangun Sekolah Rakyat

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak