Perceraian Sebaiknya tidak Harus Berdasarkan Kesalahan

BERDASARKAN teori khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce).

Lewat UU Perkawinan Tahun 1974, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem yang cenderung ke sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce). Dan salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.

Meski condong menganut sistem kesalahan, ternyata hukum perceraian di Indonesia mengadopsi pula konsep nonkesalahan, ondeelbare tweespalt. Konsep itu berasal dari Bahasa Belanda, yang berarti mengacu pada percekcokan atau perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

BACA JUGA  UGM Kirim 12 Mahasiswa untuk Mengajar di Kawasan Bencana

Pembuktian pisah rumah

Hal ini menjadi dasar utama bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian dengan sistem nonkesalahan.

Bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f, bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah (broken marriage). SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Dengan kata lain diperlukan modifikasi sistem perceraian yang ada menuju model yang tidak berbasis kesalahan, terutama untuk untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi. Modifikasi ini bertujuan agar proses perceraian tidak lagi fokus pada saling menyalahkan yang dapat memperburuk konflik, melainkan lebih fokus pada bukti bahwa perkawinan memang sudah tidak bisa dipertahankan (broken marriage) dan mengutamakan kepentingan terbaik anak setelah perceraian.

BACA JUGA  Rebung Berpotensi Jadi Superfood Rendah Kalori

Jika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus terjadi dan sulit didamaikan, maka dapat dikualifikasi perkawinan sudah pecah.

Tidak bertentangan dengan agama

Memodifikasi model perceraian tidak berbasis kesalahan dalam hukum acara peradilan agama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian dan juga hukum Islam. Perlu juga adanya integrasi alasan syiqaq dan khuluk agar mendukung model perceraian non-kesalahan, serta penyelesaian isu harta bersama dan hak asuh anak secara non-litigasi.

Modifikasi ini dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam, karena banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif, dan fiqih Islam juga mengakomodir perceraian nonkesalahan seperti khuluk. (AGT/N-01)

Oleh:
(Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar FH UGM)

BACA JUGA  Punya 360 Guru Besar, Reputasi UNS Diharap Meningkat

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hari Lahan Basah 2026, Rehabilitasi Mangrove Diperkuat

PERINGATAN Hari Lahan Basah Sedunia 2026 mengusung tema “Rawat Tradisi, Lahan Basah Lestari”. Kementerian Kehutanan memusatkan peringatan nasional di Kalimantan Utara pada 7 Februari 2026 yang dihadiri Menteri Kehutanan Raja…

Menag Ajak Masjid di Jalur Mudik Jadi Oase Kemanusiaan

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memaparkan langkah Kementerian Agama dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Ia menegaskan Ramadan harus menjadi momentum penguatan ibadah yang dibarengi empati dan solidaritas sosial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis