
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu (29/10).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik tambang ilegal di kawasan hutan konservasi.
Operasi gabungan yang melibatkan TNI ini dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menjelang musim hujan, guna mencegah risiko longsor, banjir bandang, dan sedimentasi.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan aktivitas PETI di kawasan taman nasional tersebut.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Di Blok Ciear, tim gabungan menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat penambangan,” jelas Dwi.
Sebanyak 60 personel diterjunkan dari unsur Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, serta menertibkan sarana pertambangan liar.
Penindakan dilakukan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
Dwi menegaskan, sinergi lintas instansi akan diperkuat karena pengelola TNGHS kerap menghadapi kesulitan di lapangan akibat pola “kucing-kucingan” para pelaku.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau ke Balai Gakkum Kehutanan setempat agar penegakan hukum dapat segera dilakukan. (*/S-01)







