
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menegaskan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dari PBPH maupun PKKNK wajib melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
“Pemerintah memastikan seluruh kayu yang diproduksi berasal dari proses legal dan diawasi secara ketat melalui SVLK. Sistem ini menjamin keterlacakan serta penerapan prinsip kelestarian dalam setiap tahap produksi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10).
Pemanfaatan hasil hutan di Indonesia dilakukan sepenuhnya berdasarkan kerangka hukum ketat, melalui berbagai skema perizinan seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, serta Perizinan Pemanfaatan Kayu Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yaitu wilayah berhutan yang tidak termasuk kawasan hutan negara.
Laksmi menambahkan, kebijakan kehutanan Indonesia memaknai deforestasi sebagai perubahan permanen dari kawasan berhutan menjadi tidak berhutan. Karena itu, kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan dengan izin resmi tidak otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal, terutama jika dilakukan untuk pembangunan fasilitas umum, hutan tanaman industri, atau proyek strategis nasional.
“Penyempurnaan tata kelola hutan terus dilakukan sebagai kerangka dasar kebijakan dan strategi kehutanan nasional. Pemerintah juga memperkuat pengawasan serta mitigasi terhadap risiko lingkungan,” jelasnya.
Kayu terverifikasi SVLK agar fungsi hutan terjaga
Dalam konteks PBPH Hutan Tanaman, pembukaan lahan dilakukan secara terukur dan diikuti dengan penanaman kembali (reforestasi) agar fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus pengelolaan berkelanjutan. Dari kegiatan tersebut dihasilkan kayu konversi atau kayu hasil land clearing, yang tetap diakui sebagai legal selama berasal dari pemegang izin sah dan terverifikasi SVLK.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Erwan Sudaryanto menambahkan, sistem SVLK memastikan tidak hanya aspek legalitas tetapi juga transparansi dan keberlanjutan rantai pasok kayu Indonesia.
“Setiap kayu yang beredar dari kegiatan berizin harus memiliki dokumen terverifikasi. Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia,” ujar Erwan.
Kemenhut menegaskan kembali bahwa pengelolaan hutan di Indonesia dilaksanakan sesuai prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Setiap pemegang izin PBPH wajib melakukan penanaman kembali, menjaga keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan pengelolaan hutan berkelanjutan. (*/S-01)









