Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Mahkota Cenderawasih

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya para tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas kekecewaan yang timbul terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih di Jayapura pada 20 Oktober 2025.

Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, Satyawan mengakui bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.

BACA JUGA  Kemenhut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal di Mandalika

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas budaya,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (22/10).

Mahkota Cendrawasih dan nilai budaya

Ia menegaskan tidak ada niat dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung atau mengabaikan nilai-nilai budaya Papua. Kejadian itu, katanya, murni bagian dari prosedur hukum dan menjadi pembelajaran penting agar setiap langkah ke depan mempertimbangkan aspek sosial dan budaya.

“Konservasi bukan hanya soal menjaga satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat Papua berdasarkan prinsip saling menghormati,” lanjutnya.

BACA JUGA  Dirut PT BRN Tersangka Illegal Logging Senilai Rp447 Miliar

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua untuk segera menjalin dialog dengan MRP, lembaga adat, dan tokoh masyarakat setempat. Dialog ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama serta mencari mekanisme terbaik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya.

“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dimanfaatkan untuk tujuan edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” jelas Satyawan.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa upaya konservasi cenderawasih harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap budaya Papua. Burung cenderawasih bukan hanya kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga simbol kehormatan dan kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Pastikan Setiap Kayu Indonesia Terverifikasi SVLK

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Polresta Sidoarjo Gelar Bedah Rumah Warga tak Mampu Jelang Hari Bhayangkara

DALAM rangka menyongsong peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jawa Timur melaksanakan program bedah rumah bagi warga kurang mampu. Kegiatan bakti sosial itu menyasar rumah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Meninggal akibat Gempa di Venezuela Capai 589 Orang

  • June 26, 2026
Korban Meninggal akibat Gempa di Venezuela Capai 589 Orang

Gebuk Oman, Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Cup 2026

  • June 26, 2026
Gebuk Oman, Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Cup 2026

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

  • June 26, 2026
Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

  • June 26, 2026
Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Dinilai Wanprestasi, Pemprov DIY Putus Kontrak CV Anggrek Asri Jaya

  • June 26, 2026
Dinilai Wanprestasi, Pemprov DIY Putus Kontrak CV Anggrek Asri Jaya

Peringati Hari Krida Pertanian, Pemkot Bandung Beri Bantuan untuk Petani

  • June 26, 2026
Peringati Hari Krida Pertanian, Pemkot Bandung Beri Bantuan untuk Petani