Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

PEMERINTAH Kota Bandung resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin Senin (2/3) menyebut, kebijakan itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.

“Ada dua program insentif yang kami keluarkan. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku sampai 30 Juni 2026. Kedua, pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda PBB sampai 31 Desember 2026,” tuturnya.

Bentuk apresiasi

Andri mengungkapkan, potongan 10 persen hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026, bukan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang membayar pajak lebih awal.

BACA JUGA  Jelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Stabil

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Karena itu diskon 10 persen ini berlaku khusus untuk PBB tahun 2026 dan batas waktunya sampai 30 Juni 2026,” tandasnya.

Sedangkan untuk tunggakan PBB, kata Andri, Pemkot Bandung memberikan pembebasan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026. Total piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak 1995. Saat pelimpahan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Bandung pada 2013, nilai piutang sudah berada di angka sekitar Rp650 miliar.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan penagihan piutang ini melalui berbagai program kemudahan bagi masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Lepas 46 Jemaah Calon Haji ASN 

Koreksi piutang

Menurut Andri, pada program penghapusan piutang tahun 2025 lalu, Bapenda mencatat koreksi piutang sebesar Rp237 miliar. Program tersebut dibagi dalam tiga kategori, penghapusan 100 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah, pengurangan 50 persen untuk tunggakan 2013–2019 dan pengurangan 25 persen untuk tunggakan 2020–2024.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dari program tahun lalu saja, Rp237 miliar piutang berhasil terkoreksi,” ungkapnya.

Dari sisi penerimaan lanjut Andri, target PBB tahun 2025 sebesar Rp600 miliar dengan realisasi Rp547 miliar atau 91,23 persen. Untuk tahun 2026, target ditingkatkan menjadi Rp700 miliar. peningkatan target tersebut bukan berasal dari kenaikan tarif pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BACA JUGA  Waspadai Bencana, Pemkot Bandung Perkuat Ketangguhan Warga

Ringankan beban

“Tidak ada kenaikan pajak dan tidak ada kenaikan NJOP. Kenaikan target murni dari optimalisasi penagihan piutang dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Andri optimistis, dengan adanya insentif diskon dan penghapusan denda, penerimaan PBB 2026 dapat maksimal sekaligus menurunkan angka piutang secara signifikan. Ia berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini kesempatan untuk meringankan beban sekaligus berkontribusi bagi pembangunan Kota Bandung. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

  • September 18, 2026
Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik