Larangan Insinerator Mini, Bandung Ubah Pola Kelola Sampah

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan mesin insinerator mini dalam pengelolaan sampah karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi berlebihan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan insinerator mini di wilayahnya.

“Kami memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini sesuai larangan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Pemkot Bandung tetap mempercepat pengelolaan sampah dengan memperhatikan norma-norma lingkungan,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Jumat (16/1).

Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh metode pengolahan sampah yang selama ini digunakan serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

“Pada Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum KLH,” kata Farhan.

BACA JUGA  98,47 Persen Warga Bandung Tercatat Sebagai Pemilih Pilkada 2024

Ia menegaskan, seluruh kebijakan Pemkot Bandung akan berlandaskan data resmi dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Data dari kementerian akan menjadi acuan utama dan diselaraskan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto menyatakan pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan pemerintah pusat dan Wali Kota Bandung.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kami laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk menjalankannya,” tegas Darto.

Menurutnya, DLH akan terus menyesuaikan kebijakan pengendalian sampah dengan mengacu pada baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Sebelumnya, saat kunjungan ke Kota Bandung, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menyatakan penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Kirim 15 Inovasi ke KIPP 2025

“Kementerian LH tidak membenarkan penggunaan insinerator mini apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampahnya. Lebih baik sampah menumpuk daripada berubah menjadi emisi berbahaya,” tegas Hanif.

Insinerator Mini hasilkan polusi

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten, karsinogenik, dan berdampak jangka panjang. “Kalau sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa dilakukan. Masker biasa tidak akan sanggup menahannya, dan dampaknya bisa bertahan hingga puluhan tahun,” ujarnya.

Saat ini, wilayah Bandung Raya memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Khusus Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru sekitar 22 persen, sehingga diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk menangani sisanya.

Hanif juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota. Kepala daerah memiliki kewenangan pemberian sanksi perdata hingga pidana bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

BACA JUGA  Wali Kota Bandung Lepas 1.679 Jemaah Haji

“Penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. Ini harus menjadi gerakan bersama masyarakat. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards