
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala kantor pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi,” ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami (Dirjen Ami), Senin (6/10) di Jakarta.
Dalam edaran itu ditegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum edaran diterbitkan, diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sementara SPPG baru wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah penetapan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti penjamah pangan yang telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Dinas kesehatan bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. SPPG juga wajib menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” jelas Dirjen Ami.
Jika seluruh syarat terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan sertifikat maksimal 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
“Sertifikasi ini bukan beban, tapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat MBG. Walau prosesnya dipercepat, kualitas penerbitan SLHS tidak boleh berkurang atau sekadar formalitas,” tegasnya. (*/S-01)







