Wacana Satu Akun Media Sosial Dinilai Batasi Ekspresi

PENELITI Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Bangkit Adhi Wiguna, menilai wacana regulasi satu orang satu akun media sosial berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

“Sebagian pengguna memiliki lebih dari satu akun karena alasan penting, misalnya untuk berbisnis,” ujarnya, Senin (29/9).

Bangkit juga mengkhawatirkan persoalan verifikasi data jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, infrastruktur data di Indonesia masih lemah, baik dari sisi teknologi maupun keamanan. “Data kita masih rapuh, sering bocor, dan pengelolaannya tidak efektif,” jelasnya.

Ia menilai meskipun tujuan pemerintah baik, yakni melindungi masyarakat dari konten ilegal, desain kebijakannya keliru. “Pola pikir dalam memandang masalahnya salah. Akibatnya, tujuan yang baik justru mengurangi kebebasan berekspresi,” tegasnya.

BACA JUGA  Poshbloc CMS Platform Media Hadir Untuk Literasi Berkualtas

Bangkit menambahkan, arah kebijakan tersebut cenderung membatasi kebebasan berekspresi ketimbang memberikan perlindungan. Karena itu, CfDS kini tengah mengkaji model regulasi yang lebih tepat dengan menekankan aspek keamanan digital tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.

Sebagai perbandingan, Bangkit menyoroti model regulasi Uni Eropa, yaitu Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA). DSA dinilai lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia karena fokus pada perlindungan pengguna, sementara DMA lebih menekankan pada pasar digital.

“Di Eropa, pengaturan media sosial melalui DSA membuat lembaga pengawas relatif jauh dari kepentingan politik. Ada prosedur panjang untuk take down konten, bahkan platform, sehingga lebih independen dan proporsional,” jelasnya.

BACA JUGA  Pelajaran dari Kasus Oversharing Tumbler Hilang

DSA juga mewajibkan platform membuat laporan tahunan terkait moderasi konten, jumlah konten yang dihapus, serta parameter yang digunakan. Negara pun wajib melaporkan jumlah permintaan penghapusan konten. “Regulasi ini lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

MAHASISWA KKN UNY di Dusun Sengon Karang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Sleman, mengenalkan inovasi pengelolaan sampah rumah tangga melalui workshop pembuatan ember tumpuk dan mini garden. Kegiatan yang dilaksanakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman