Wacana Satu Akun Media Sosial Dinilai Batasi Ekspresi

PENELITI Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Bangkit Adhi Wiguna, menilai wacana regulasi satu orang satu akun media sosial berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

“Sebagian pengguna memiliki lebih dari satu akun karena alasan penting, misalnya untuk berbisnis,” ujarnya, Senin (29/9).

Bangkit juga mengkhawatirkan persoalan verifikasi data jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, infrastruktur data di Indonesia masih lemah, baik dari sisi teknologi maupun keamanan. “Data kita masih rapuh, sering bocor, dan pengelolaannya tidak efektif,” jelasnya.

Ia menilai meskipun tujuan pemerintah baik, yakni melindungi masyarakat dari konten ilegal, desain kebijakannya keliru. “Pola pikir dalam memandang masalahnya salah. Akibatnya, tujuan yang baik justru mengurangi kebebasan berekspresi,” tegasnya.

BACA JUGA  NVIDIA Dukung Penggunaan Kecerdasan Buatan di UNS

Bangkit menambahkan, arah kebijakan tersebut cenderung membatasi kebebasan berekspresi ketimbang memberikan perlindungan. Karena itu, CfDS kini tengah mengkaji model regulasi yang lebih tepat dengan menekankan aspek keamanan digital tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.

Sebagai perbandingan, Bangkit menyoroti model regulasi Uni Eropa, yaitu Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA). DSA dinilai lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia karena fokus pada perlindungan pengguna, sementara DMA lebih menekankan pada pasar digital.

“Di Eropa, pengaturan media sosial melalui DSA membuat lembaga pengawas relatif jauh dari kepentingan politik. Ada prosedur panjang untuk take down konten, bahkan platform, sehingga lebih independen dan proporsional,” jelasnya.

BACA JUGA  Jasa Joki Strava, Cari Lencana Digital hingga Gengsi Komunitas

DSA juga mewajibkan platform membuat laporan tahunan terkait moderasi konten, jumlah konten yang dihapus, serta parameter yang digunakan. Negara pun wajib melaporkan jumlah permintaan penghapusan konten. “Regulasi ini lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak