
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan, menyusul kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (23/9).
Hanif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang masuk tanpa notifikasi resmi. Praktik ini melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Kontainer tersebut berisi komponen elektronik rusak seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Semua termasuk kategori limbah B3 elektronik dengan kode B107d yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Impor Limbah Elektronik langgar aturan
Menteri Hanif menegaskan, koordinasi lintas instansi diperkuat agar penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Kepri harus tumbuh sebagai kawasan strategis dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai standar internasional. (*/S-01)









