Pemerintah Tindak Tegas Kasus Impor Limbah Elektronik di Kepri

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan, menyusul kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (23/9).

Hanif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang masuk tanpa notifikasi resmi. Praktik ini melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

BACA JUGA  Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Kontainer tersebut berisi komponen elektronik rusak seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Semua termasuk kategori limbah B3 elektronik dengan kode B107d yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Impor Limbah Elektronik langgar aturan

Menteri Hanif menegaskan, koordinasi lintas instansi diperkuat agar penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Kepri harus tumbuh sebagai kawasan strategis dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  KLH/BPLH Nilai Kinerja Lingkungan 5.476 Perusahaan

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai standar internasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

SEBANYAK 2.561.629 pemudik diperkirakan sudah tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Bakauheni, Lampung, Sabtu. “Menurut data volume…

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

MANTAN Menteri Pertahanan pada masa Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid  dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY,  Juwono Sudarsono dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Biro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus