Pemerintah Tindak Tegas Kasus Impor Limbah Elektronik di Kepri

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan, menyusul kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (23/9).

Hanif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang masuk tanpa notifikasi resmi. Praktik ini melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

BACA JUGA  Perpres 109/2025, Era Baru Pengelolaan Sampah Nasional

Kontainer tersebut berisi komponen elektronik rusak seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Semua termasuk kategori limbah B3 elektronik dengan kode B107d yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Impor Limbah Elektronik langgar aturan

Menteri Hanif menegaskan, koordinasi lintas instansi diperkuat agar penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Kepri harus tumbuh sebagai kawasan strategis dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai standar internasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru