Pemerintah Tindak Tegas Kasus Impor Limbah Elektronik di Kepri

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan, menyusul kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (23/9).

Hanif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang masuk tanpa notifikasi resmi. Praktik ini melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

BACA JUGA  Jakarta Utara Lahirkan 460 Kader Gerakan Pilah Sampah

Kontainer tersebut berisi komponen elektronik rusak seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Semua termasuk kategori limbah B3 elektronik dengan kode B107d yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Impor Limbah Elektronik langgar aturan

Menteri Hanif menegaskan, koordinasi lintas instansi diperkuat agar penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Kepri harus tumbuh sebagai kawasan strategis dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Walhi Riau: Penyerangan Bermula Dari Pengrusakan Spanduk

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai standar internasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

MUSIM kemarau sudah mulai berdampak di beberapa wilayah di Priangan Timur, Jawa Barat. Salah satunya berkurangnya pasokan air bersih. Kekeringan tersebut, menyebabkan 2.500 hektare lahan pertanian di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa…

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

  • July 31, 2026
2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

  • July 31, 2026
Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim