Rektor UII: Ada Pergeseran Relasi antara Negara dan PT

REKTOR Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid menegaskan, dalam beberapa dekade terakhir ini, kebebasan akademik menghadapi tantangan baru dari tiga arah.

Tantangan tersebut, katanya, di satu sisi perguruan tinggi diberi otonomi yang lebih luas. Namun di sisi lain diikuti dengan tuntutan akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang ketat. Dan bahkan kini pendanaan pun dikaitkan dengan performa.

Hal itu dikatakannya pada Diskusi Kebebasan Akademik Kerja sama Universitas Islam Indonesia dan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, pada Kamis (18/9).

Tekanan neoliberal

Menurut dia ada studi yang dilakukan pada 2020 lalu menegaskan pendidikan tinggi dan sains seringnya dianggap sebagai barang publik, tapi dalam praktiknya bisa diperlakukan seperti komoditas di bawah tekanan neoliberal.

Rektor UII itu kemudian menyontohkan yang berlangsung di Hungaria, pergeseran budaya politik yang lembut mempunyai pengaruh terhadap kebebasan akademik sensor sendiri (self-censorship), pembatasan topik kritis, atau pelemahan institusi yang seharusnya menjaga kebebasan akademik.

Kedua, jelas Rektor di dalam perguruan tinggi, peran manajemen administratif semakin dominan. Ini adalah salah satu dampak pola pikir korporatisasi yang merupakan anak kandung neoliberalisme dana pendidikan tinggi.

BACA JUGA  Diminati Ribuan Mahasiswa Asing, UMS hanya Siapkan 40 Kursi

Komersialisasi pendidikan

Efeknya, jelasnya, neoliberalisme memicu komersialisasi pendidikan tinggi universitas dianggap sebagai institusi seperti bisnis, peneliti lebih bergantung pada pendanaan eksternal, dan kinerja serta produktivitas sering kali diukur berdasarkan variabel yang bersifat kuantitatif dan terlihat.

Hal lain, katanya, profesionalisasi manajemen, atau korporatisasi, memang membantu mengelola mahasiswa dan riset yang kompleks, tetapi juga memperkuat kontrol internal yang dapat mempersempit ruang kekebasan akademik.

Korporatisasi dipercaya telah mendorong dunia akademik memasuki fase transisi yang penuh ketidakpastian—sebuah masa liminal—di mana identitas dan tujuan perguruan tinggi tengah dipertaruhkan. Pergeseran menuju etos yang berorientasi konsumen imbuhnya, mengancam untuk mengubah pendidikan dari sebuah proses pembentukan intelektual menjadi sekadar transaksi layanan.

Distant steering

Rektor mengemukakan pula, yang terjadi sekarang relasi antara negara dan perguruan tinggi bergeser dari kontrol langsung menuju penyetiran jarak jauh (distant steering). Perguruan tinggi, katanya, juga tidak lepas dari tekanan ekonomi dan masyarakat yang semakin kuat.

Dalam posisi ini, katanya perguruan tinggi diminta mendukung pembangunan, inovasi, dan menyiapkan lulusan siap kerja, sementara akademisi harus membuktikan relevansi riset dan pengajarannya bagi banyak pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Rektor UII Minta Mahasiswa Tolak Bantuan Pengerjaan Skripsi

“Semua ini membawa manfaat, tetapi sekaligus menantang kemampuan kita menjaga kebebasan akademik sebagai fondasi kehidupan ilmiah,” katanya.

Riset global

Di saat yang sama, dalam konteks yang lebih luas, temuan riset global selama hampir enam dekade menunjukkan bahwa kebebasan akademik sangat dipengaruhi oleh ekosistem politik. Demokrasi elektoral, lanjutnya, parlemen bikameral, sistem pemilu proporsional, dan peradilan yang akuntabel terbukti memperkuat ruang kebebasan ini.

“Sebaliknya, sistem komunis menjadi hambatan terbesar bagi berkembangnya kebebasan akademik,” katanya.

Menurut Rektor, berbagai hal yang diungkap ini kemudian mengingatkan bahwa kebebasan akademik bukan hanya persoalan internal kampus. “Ia adalah adalah cermin kesehatan politik suatu bangsa, dan hanya dapat tumbuh subur ketika lingkungan politiknya inklusif, adil, dan memberi ruang bagi kebebasan berpikir,” katanya lagi.

Dua indikator

Sementara Direktur Ekesekutif III The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., menambahkan hasil penelitiannya menunjukkan Indeks Kebebasan Akademik di Indonesia 2025 hanya mencapai 0,59 dari skala 1.

“Dua indikator terendah adalah Integritas Perguruan Tinggi dan Ekspresi Akademik dan Bdaya yang ada pada nilai 2,03 pada skala 4,” jelasnya.

BACA JUGA  Panitia Pemilihan Calon Rektor UNS Resmi Tutup Pendaftaran

The Indonesian Institute, katanya selama periode 2019 hingga Juli 2025 tercatat pelanggaran terhadap ekspresi akademik dan budaya tercatat sebanyak 53 kasus terutama terkait dengan kebijakan negara, kebijakan kampus dan pejabat negara.

Kriminalisasi akademik

Kekerasan dan represi fisik tercatat 40 kasus serta adanya kriminalisasi akademik dengan menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE dan KUHP serta pembungkaman digital maupun kampanye pembusukan.

Adinda mengingatkan kebebasan akademik merupakan hak dan kebebasan individu, serta prasyarat penting untuk kemajuan manusia dan demokrasi yang sehat. “Perlindungan kebebasan akademik menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama lewat upaya yang nyata,” ujarnya.

Hal ini katanya penting untuk mendorong kampus dan sivitas akademika sebagai tempat yang memberdayakan dan melahirkan ide-ide kritis yang membebaskan, serta memberikan kontribusi nyata yang relevan dan kontekstual untuk lingkungan sekitarnya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hari Lahan Basah 2026, Rehabilitasi Mangrove Diperkuat

PERINGATAN Hari Lahan Basah Sedunia 2026 mengusung tema “Rawat Tradisi, Lahan Basah Lestari”. Kementerian Kehutanan memusatkan peringatan nasional di Kalimantan Utara pada 7 Februari 2026 yang dihadiri Menteri Kehutanan Raja…

Menag Ajak Masjid di Jalur Mudik Jadi Oase Kemanusiaan

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memaparkan langkah Kementerian Agama dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Ia menegaskan Ramadan harus menjadi momentum penguatan ibadah yang dibarengi empati dan solidaritas sosial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026