
REKTOR Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid menegaskan, dalam beberapa dekade terakhir ini, kebebasan akademik menghadapi tantangan baru dari tiga arah.
Tantangan tersebut, katanya, di satu sisi perguruan tinggi diberi otonomi yang lebih luas. Namun di sisi lain diikuti dengan tuntutan akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang ketat. Dan bahkan kini pendanaan pun dikaitkan dengan performa.
Hal itu dikatakannya pada Diskusi Kebebasan Akademik Kerja sama Universitas Islam Indonesia dan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, pada Kamis (18/9).
Tekanan neoliberal
Menurut dia ada studi yang dilakukan pada 2020 lalu menegaskan pendidikan tinggi dan sains seringnya dianggap sebagai barang publik, tapi dalam praktiknya bisa diperlakukan seperti komoditas di bawah tekanan neoliberal.
Rektor UII itu kemudian menyontohkan yang berlangsung di Hungaria, pergeseran budaya politik yang lembut mempunyai pengaruh terhadap kebebasan akademik sensor sendiri (self-censorship), pembatasan topik kritis, atau pelemahan institusi yang seharusnya menjaga kebebasan akademik.
Kedua, jelas Rektor di dalam perguruan tinggi, peran manajemen administratif semakin dominan. Ini adalah salah satu dampak pola pikir korporatisasi yang merupakan anak kandung neoliberalisme dana pendidikan tinggi.
Komersialisasi pendidikan
Efeknya, jelasnya, neoliberalisme memicu komersialisasi pendidikan tinggi universitas dianggap sebagai institusi seperti bisnis, peneliti lebih bergantung pada pendanaan eksternal, dan kinerja serta produktivitas sering kali diukur berdasarkan variabel yang bersifat kuantitatif dan terlihat.
Hal lain, katanya, profesionalisasi manajemen, atau korporatisasi, memang membantu mengelola mahasiswa dan riset yang kompleks, tetapi juga memperkuat kontrol internal yang dapat mempersempit ruang kekebasan akademik.
Korporatisasi dipercaya telah mendorong dunia akademik memasuki fase transisi yang penuh ketidakpastian—sebuah masa liminal—di mana identitas dan tujuan perguruan tinggi tengah dipertaruhkan. Pergeseran menuju etos yang berorientasi konsumen imbuhnya, mengancam untuk mengubah pendidikan dari sebuah proses pembentukan intelektual menjadi sekadar transaksi layanan.
Distant steering
Rektor mengemukakan pula, yang terjadi sekarang relasi antara negara dan perguruan tinggi bergeser dari kontrol langsung menuju penyetiran jarak jauh (distant steering). Perguruan tinggi, katanya, juga tidak lepas dari tekanan ekonomi dan masyarakat yang semakin kuat.
Dalam posisi ini, katanya perguruan tinggi diminta mendukung pembangunan, inovasi, dan menyiapkan lulusan siap kerja, sementara akademisi harus membuktikan relevansi riset dan pengajarannya bagi banyak pemangku kepentingan.
“Semua ini membawa manfaat, tetapi sekaligus menantang kemampuan kita menjaga kebebasan akademik sebagai fondasi kehidupan ilmiah,” katanya.
Riset global
Di saat yang sama, dalam konteks yang lebih luas, temuan riset global selama hampir enam dekade menunjukkan bahwa kebebasan akademik sangat dipengaruhi oleh ekosistem politik. Demokrasi elektoral, lanjutnya, parlemen bikameral, sistem pemilu proporsional, dan peradilan yang akuntabel terbukti memperkuat ruang kebebasan ini.
“Sebaliknya, sistem komunis menjadi hambatan terbesar bagi berkembangnya kebebasan akademik,” katanya.
Menurut Rektor, berbagai hal yang diungkap ini kemudian mengingatkan bahwa kebebasan akademik bukan hanya persoalan internal kampus. “Ia adalah adalah cermin kesehatan politik suatu bangsa, dan hanya dapat tumbuh subur ketika lingkungan politiknya inklusif, adil, dan memberi ruang bagi kebebasan berpikir,” katanya lagi.
Dua indikator
Sementara Direktur Ekesekutif III The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., menambahkan hasil penelitiannya menunjukkan Indeks Kebebasan Akademik di Indonesia 2025 hanya mencapai 0,59 dari skala 1.
“Dua indikator terendah adalah Integritas Perguruan Tinggi dan Ekspresi Akademik dan Bdaya yang ada pada nilai 2,03 pada skala 4,” jelasnya.
The Indonesian Institute, katanya selama periode 2019 hingga Juli 2025 tercatat pelanggaran terhadap ekspresi akademik dan budaya tercatat sebanyak 53 kasus terutama terkait dengan kebijakan negara, kebijakan kampus dan pejabat negara.
Kriminalisasi akademik
Kekerasan dan represi fisik tercatat 40 kasus serta adanya kriminalisasi akademik dengan menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE dan KUHP serta pembungkaman digital maupun kampanye pembusukan.
Adinda mengingatkan kebebasan akademik merupakan hak dan kebebasan individu, serta prasyarat penting untuk kemajuan manusia dan demokrasi yang sehat. “Perlindungan kebebasan akademik menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama lewat upaya yang nyata,” ujarnya.
Hal ini katanya penting untuk mendorong kampus dan sivitas akademika sebagai tempat yang memberdayakan dan melahirkan ide-ide kritis yang membebaskan, serta memberikan kontribusi nyata yang relevan dan kontekstual untuk lingkungan sekitarnya. (Agt/N-01)









