Rektor UII: Ada Pergeseran Relasi antara Negara dan PT

REKTOR Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid menegaskan, dalam beberapa dekade terakhir ini, kebebasan akademik menghadapi tantangan baru dari tiga arah.

Tantangan tersebut, katanya, di satu sisi perguruan tinggi diberi otonomi yang lebih luas. Namun di sisi lain diikuti dengan tuntutan akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang ketat. Dan bahkan kini pendanaan pun dikaitkan dengan performa.

Hal itu dikatakannya pada Diskusi Kebebasan Akademik Kerja sama Universitas Islam Indonesia dan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, pada Kamis (18/9).

Tekanan neoliberal

Menurut dia ada studi yang dilakukan pada 2020 lalu menegaskan pendidikan tinggi dan sains seringnya dianggap sebagai barang publik, tapi dalam praktiknya bisa diperlakukan seperti komoditas di bawah tekanan neoliberal.

Rektor UII itu kemudian menyontohkan yang berlangsung di Hungaria, pergeseran budaya politik yang lembut mempunyai pengaruh terhadap kebebasan akademik sensor sendiri (self-censorship), pembatasan topik kritis, atau pelemahan institusi yang seharusnya menjaga kebebasan akademik.

Kedua, jelas Rektor di dalam perguruan tinggi, peran manajemen administratif semakin dominan. Ini adalah salah satu dampak pola pikir korporatisasi yang merupakan anak kandung neoliberalisme dana pendidikan tinggi.

BACA JUGA  FH UII Peringkat 1 PTS Nasional Versi THE WUR

Komersialisasi pendidikan

Efeknya, jelasnya, neoliberalisme memicu komersialisasi pendidikan tinggi universitas dianggap sebagai institusi seperti bisnis, peneliti lebih bergantung pada pendanaan eksternal, dan kinerja serta produktivitas sering kali diukur berdasarkan variabel yang bersifat kuantitatif dan terlihat.

Hal lain, katanya, profesionalisasi manajemen, atau korporatisasi, memang membantu mengelola mahasiswa dan riset yang kompleks, tetapi juga memperkuat kontrol internal yang dapat mempersempit ruang kekebasan akademik.

Korporatisasi dipercaya telah mendorong dunia akademik memasuki fase transisi yang penuh ketidakpastian—sebuah masa liminal—di mana identitas dan tujuan perguruan tinggi tengah dipertaruhkan. Pergeseran menuju etos yang berorientasi konsumen imbuhnya, mengancam untuk mengubah pendidikan dari sebuah proses pembentukan intelektual menjadi sekadar transaksi layanan.

Distant steering

Rektor mengemukakan pula, yang terjadi sekarang relasi antara negara dan perguruan tinggi bergeser dari kontrol langsung menuju penyetiran jarak jauh (distant steering). Perguruan tinggi, katanya, juga tidak lepas dari tekanan ekonomi dan masyarakat yang semakin kuat.

Dalam posisi ini, katanya perguruan tinggi diminta mendukung pembangunan, inovasi, dan menyiapkan lulusan siap kerja, sementara akademisi harus membuktikan relevansi riset dan pengajarannya bagi banyak pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Wisudawan UII Harus Jaga Nalar di Tengah Bising Informasi

“Semua ini membawa manfaat, tetapi sekaligus menantang kemampuan kita menjaga kebebasan akademik sebagai fondasi kehidupan ilmiah,” katanya.

Riset global

Di saat yang sama, dalam konteks yang lebih luas, temuan riset global selama hampir enam dekade menunjukkan bahwa kebebasan akademik sangat dipengaruhi oleh ekosistem politik. Demokrasi elektoral, lanjutnya, parlemen bikameral, sistem pemilu proporsional, dan peradilan yang akuntabel terbukti memperkuat ruang kebebasan ini.

“Sebaliknya, sistem komunis menjadi hambatan terbesar bagi berkembangnya kebebasan akademik,” katanya.

Menurut Rektor, berbagai hal yang diungkap ini kemudian mengingatkan bahwa kebebasan akademik bukan hanya persoalan internal kampus. “Ia adalah adalah cermin kesehatan politik suatu bangsa, dan hanya dapat tumbuh subur ketika lingkungan politiknya inklusif, adil, dan memberi ruang bagi kebebasan berpikir,” katanya lagi.

Dua indikator

Sementara Direktur Ekesekutif III The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., menambahkan hasil penelitiannya menunjukkan Indeks Kebebasan Akademik di Indonesia 2025 hanya mencapai 0,59 dari skala 1.

“Dua indikator terendah adalah Integritas Perguruan Tinggi dan Ekspresi Akademik dan Bdaya yang ada pada nilai 2,03 pada skala 4,” jelasnya.

BACA JUGA  Dinilai Komersilkan Pendidikan, BEM UNS Tuntut Mendikbudristek Mundur

The Indonesian Institute, katanya selama periode 2019 hingga Juli 2025 tercatat pelanggaran terhadap ekspresi akademik dan budaya tercatat sebanyak 53 kasus terutama terkait dengan kebijakan negara, kebijakan kampus dan pejabat negara.

Kriminalisasi akademik

Kekerasan dan represi fisik tercatat 40 kasus serta adanya kriminalisasi akademik dengan menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE dan KUHP serta pembungkaman digital maupun kampanye pembusukan.

Adinda mengingatkan kebebasan akademik merupakan hak dan kebebasan individu, serta prasyarat penting untuk kemajuan manusia dan demokrasi yang sehat. “Perlindungan kebebasan akademik menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama lewat upaya yang nyata,” ujarnya.

Hal ini katanya penting untuk mendorong kampus dan sivitas akademika sebagai tempat yang memberdayakan dan melahirkan ide-ide kritis yang membebaskan, serta memberikan kontribusi nyata yang relevan dan kontekstual untuk lingkungan sekitarnya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

UNIVERSITAS Hasanuddin bersama Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia membahas penguatan kemitraan multilateral di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Kuliah Umum bertajuk ‘Indonesia, the…

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

PERKEMBANGAN kecerdasan artifisial, digitalisasi, transisi energi hijau, serta perubahan demografi membawa perubahan besar terhadap dunia kerja. Kondisi tersebut menuntut calon tenaga kerja untuk tidak hanya mengandalkan latar belakang pendidikan, tetapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi