
KEMENTERIAN Kehutanan RI mengimplementasikan PECI Aceh untuk menyelamatkan Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang kini berstatus Critically Endangered menurut IUCN.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penguatan pengelolaan koridor gajah di 22 lanskap kunci di Sumatra, bekerja sama dengan Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), WWF Indonesia, dan organisasi mitra lainnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut usai memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Takengon, Aceh Tengah.
“Kita akan kelola koridor gajah secara ilmiah dan realistis di lapangan, bersama FKGI dan mitra. Targetnya memperbaiki habitat, mengurangi konflik manusia-gajah, dan melibatkan masyarakat,” ujar Menhut Raja Juli, Kamis (7/8).
Model Konservasi PECI Aceh
Program PECI Aceh menjadi model awal konservasi berbasis lanskap di kawasan konsesi PT THL.
Terdiri dari dua blok utama seluas 21.000 dan 14.000 hektare, wilayah ini diperkirakan menjadi habitat sekitar 67 ekor gajah liar.
Aktivitas utama yang telah dilakukan mencakup pendataan populasi menggunakan teknologi geospasial dan pemantauan lapangan.
Kemudia perbaikan habitat dengan penanaman pakan alami, pembangunan salt lick (sumber mineral), dan penyediaan kubangan air.
Dan pemberdayaan masyarakat di 12 desa penyangga melalui sistem agroforestry berkelanjutan yang ramah gajah, dengan komoditas seperti kopi, kakao, pinang, dan durian.
Masyarakat juga dilibatkan dalam upaya mitigasi konflik melalui penyediaan pakan transisi untuk mencegah gajah masuk permukiman.
Konflik Akibat Alih Fungsi Lahan
CEO WWF Indonesia, Aditya Bayunanda, menyoroti bahwa tantangan terbesar adalah konflik manusia-gajah akibat alih fungsi lahan dan hilangnya habitat alami.
“Banyak habitat gajah yang berubah jadi kebun dan lahan produksi. Kita harus rekayasa habitat supaya gajah betah di wilayah inti, meski tak mungkin sepenuhnya mencegah mereka keluar,” ujarnya.
Raja Juli menyebut PECI Aceh sebagai pilot project yang akan terus dievaluasi dan dikembangkan untuk diterapkan di koridor gajah lainnya di Sumatera.
Strategi ini bukan sekadar penyelamatan spesies langka, tetapi juga menjaga martabat dan kekayaan bangsa Indonesia.
“Gajah Sumatera adalah harga diri kita. Menyelamatkan mereka berarti menjaga kehormatan bangsa, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Menteri Raja Juli. (*/S-01)









