
PENDIDIKAN dasar 9 tahun wajib gratis baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta.
Putusan Mahkamah Konstusi ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Pendidikan dasar yang dimaksud mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.
MK menekankan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka warga negara akan terhambat dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar,” ujar Guntur.
Ia menyoroti bahwa selama ini pembiayaan program wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak bersekolah di lembaga pendidikan swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.
Pendidikan dasar 9 tahun wajib gratis
Mahkamah juga mengingatkan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, termasuk untuk satuan pendidikan dasar swasta.
Permohonan pengujian pasal ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
JPPI merupakan lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan pegawai negeri sipil.
Mereka mempersoalkan frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinilai multitafsir dan selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar berhak mendapatkan pendidikan gratis, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta, selama berada dalam kerangka program wajib belajar. (*/S-01)









