MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis Negeri dan Swasta

PENDIDIKAN dasar 9 tahun wajib gratis baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta.

Putusan Mahkamah Konstusi ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Pendidikan dasar yang dimaksud mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA  Mahasiswa Solo Uji Materi Syarat Umur Kontestasi Pilkada ke MK

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.

MK menekankan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka warga negara akan terhambat dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar,” ujar Guntur.

Ia menyoroti bahwa selama ini pembiayaan program wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak bersekolah di lembaga pendidikan swasta atau madrasah swasta.

BACA JUGA  KPU Siak Tegaskan 1011 Pemilih akan Gunakan Haknya di Pilkada Ulang

“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.

Pendidikan dasar 9 tahun wajib gratis

Mahkamah juga mengingatkan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, termasuk untuk satuan pendidikan dasar swasta.

Permohonan pengujian pasal ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

JPPI merupakan lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan pegawai negeri sipil.

Mereka mempersoalkan frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinilai multitafsir dan selama ini hanya diterapkan pada sekolah negeri.

BACA JUGA  Saatnya Rekonsiliasi dan Membangun Negeri

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar berhak mendapatkan pendidikan gratis, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta, selama berada dalam kerangka program wajib belajar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis