
PERATURAN baru menjelang jelang haji telah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Peraturan baru ini berlaku untuk semua warga yang akan masuk ke Arab Saudi menjelang ibadah haji.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dalam keterangan dilansir dari laman Kemenag, Senin (14/4) mengatakan peraturan baru jelang haji harus diperhatikan. Jika melanggar diberi sanksi hukum.
Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.
Bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4).
“Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” lanjutnya.
Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, “ kata Nasrullah.
Peraturan baru jelang haji ada tiga
Perusahaan umrah yang gagal melaporkan jemaah terlambat dikenai denda hingga SAR 100.000. “Ditambah tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua adalah Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Untuk ekspatriat mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.
“Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” sebut Nasrullah.
Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.
Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. “Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah.
Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.
Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.