Inilah Peraturan Baru Jelang Haji Harus Diperhatikan

PERATURAN baru menjelang jelang haji telah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Peraturan baru ini berlaku untuk semua warga yang akan masuk ke Arab Saudi menjelang ibadah haji.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dalam keterangan dilansir dari laman Kemenag, Senin (14/4) mengatakan peraturan baru jelang haji harus diperhatikan. Jika melanggar diberi sanksi hukum.

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.

Bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,”  terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4).

“Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,”  lanjutnya.

BACA JUGA  Seluruh Jemaah Haji Gelombang I Tiba di Tanah Air

Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.

Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, “ kata Nasrullah.

Peraturan baru jelang haji ada tiga

Perusahaan umrah yang gagal melaporkan jemaah terlambat  dikenai denda hingga SAR 100.000. “Ditambah tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua adalah Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.

BACA JUGA  PPIH dan Kementerian Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2026

Untuk ekspatriat mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.

Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya.

“Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” sebut Nasrullah.

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.

Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. “Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah.

BACA JUGA  Jemaah Indonesia Harus Waspadai Penularan MERS-CoV

Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.

Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

LEMBAGA pemeringkat internasional Scimago Institution Rankings (SIR) pada  2026  menempatkan UIN Sunan Kalijaga di posisi kelima terbaik di Indonesia dalam bidang hukum. Secara global, kampus ini juga mencatatkan posisi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

  • March 31, 2026
Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

  • March 31, 2026
Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

  • March 31, 2026
Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka