Jemaah Haji Reguler Wajib Punya JKN Aktif

SELURUH jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke Tanah Air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain mengatakan, seluruh jemaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif.

Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan,” kata Muhammad Zain seperti dikutip dari laman Kementerian Agama.

Para jemaah harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh.

BACA JUGA  93 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

“Mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,”  lanjutnya.

Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji.

Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku

“Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” terangnya.

Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak.

Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,.

Dikatakan M Zain, Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat.

BACA JUGA  Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo Mulai 23 Juni Kembali ke Tanah Air

Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

Sebab kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. “Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tutup M Zain. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun