MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah akan mengganti sistem penerimaan siswa baru dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru)
Apa perbedaan PPDB dan SPMB?
PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru
- PPDB adalah proses penerimaan siswa baru untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK.
- Prosesnya biasanya menggunakan jalur seperti:
- Zonasi (berdasarkan domisili siswa)
- Afirmasi (untuk siswa dari keluarga kurang mampu)
- Prestasi (berdasarkan nilai akademik/non-akademik)
- Perpindahan Orang Tua (bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas)
- PPDB dikelola oleh Dinas Pendidikan setempat.
SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru
- SPMB menonjolkan kata ‘murid’ lebih familiar di masyarakat dibandingkan peserta didik seperti pada PPDB
- Mengedepankan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta.
- Jika daya tampung di sekolah negeri sudah penuh, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
- Jalur penerimaan akan tetap mempertahankan prinsip dasar PPDB, seperti jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.
- Persentase penerimaan untuk beberapa jalur akan disesuaikan agar lebih inklusif.
- Perubahan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Dalam sistem ini, kedekatan geografis antara rumah siswa dan sekolah menjadi faktor utama, tanpa membatasi wilayah administratif tertentu.
- SPMB SMP perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
- SPMB SMA/SMK akan dilakukan lintas kabupaten/kota, dan penetapannya ada di level provinsi.
- SPMB SD tidak ada perubahan tetap sama seperti pada PPDB
Sistem baru ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. (*/S-01)