Penyelenggara Donasi dan Undian Berhadiah Dipermudah Izinnya

PENYELENGGARA Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)  atau penyelenggara donasi dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) kini dapat proses perizinan dan pelaporan lebih mudah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul proses perizinan dan pelaporan lebih mudah, cepat dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dirancang Kementerian Sosial.

Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi berlaku.Serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.

Mensos menegaskan penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.

“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujarnya saat menghadiri Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (27/12).

BACA JUGA  Kemensos Siapkan Rp80 Juta untuk Korban Longsor di Bali

Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.

Laporan mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.

Sedangkan  di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas.

Penyelenggara donasi dan undian berhadiah harus berizin

Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% kepada negara.

Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial.  Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi.

BACA JUGA  Pencairan Bantuan Sosial Triwulan Pertama Sebelum Ramadan

Mensos Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.

“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujar Mensos.

Kemensos terbuka jika para penyelenggara PUB-UGB yang ingin bekerja sama dalam bentuk penyediaan data dan sasaran PUB yang dapat diintervensi.

Pada kesempatan itu Mensos memberikan penghargaan kepada lima korporasi dengan sumbangsih dana terbesar pada UGB. Dan lima lembaga penyelenggara PUB dengan administrasi paling tertib.

Salah satu yang menerima penghargaan adalah Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV Indosiar.

“Secara internal kita harus menciptakan komitmen untuk mematuhi aturan,” ujar Ketua Pelaksana YPP, Dewi Yudo Miranti. (*/S-01)

BACA JUGA  Mensos Salurkan Bantuan Rp5,4 Miliar untuk Banjir Sulsel

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

WAKIL Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen memastikan anak-anak yang terdampak penggeledahan di dua lokasi yang diklaim sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar mendapatkan pendampingan psikologis. Pemprov Jateng akan…

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti dilema dan ketidakadilan yang dihadapi insan pers di tengah perkembangan media sosial. Di satu sisi, jurnalis dituntut menjunjung tinggi etika, kebenaran, dan independensi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

  • October 30, 2026
90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

  • October 30, 2026
Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

  • October 30, 2026
Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

  • October 30, 2026
KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

  • October 30, 2026
Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

  • October 30, 2026
KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum