
SIDANG pleno Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang diselenggarakan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi memilih dan menetapkan Prof. Sumaryanto sebagai Rektor Universitas Negeri Yogyakarta periode 2025-2030.
Prof. Sumaryanto unggul 15 suara dari 20 total suara atas calon lain yakni Prof. Erwin Setyo Kriswanto yang mendapatkan 2 suara dan Prof. Yudik Prasetyo 2 suara. Adapun 1 suara abstain/tidak sah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro berpesan agar UNY semakin fokus ke depan untuk menentukan ciri khas.
“Perguruan tinggi harus unik. Kalau tidak ada keunikan, maka tidak jadi pilihan bagi mahasiswa. Kalau unik akan jadi tujuan mahasiswa untuk belajar” tegasnya.
Ia juga mengamanatkan agar UNY lebih meningkatkan lagi kinerjanya dan menjadi kampus berwibawa. “Perguruan tinggi harus berdaya dan bertanggungjawab sehingga memberi dampak manfaat yang maksimal bagi masyarakat”, tambah Satryo.
Bermanfaat bagi negara
Ketua MWA UNY, Prof (Em) Suyanto pada kesempatan yang sama berharap kepemimpinan lima tahun ke depan semakin berkemajuan dan bermanfaat untuk bangsa dan negara. “Kepemimpinan ini adalah amanat yang perlu diemban sebaik-baiknya agar bermanfaat bagi bangsa dan negara” ujar Suyanto.
Rektor terpilih, Prof. Sumaryanto saat ditemui menyatakan komitmennya untuk terus bekerja keras menata dan memajukan UNY. “Kita harus terus bekerja keras dengan segala potensi yang kita miliki. Kelemahan bukanlah halangan untuk kita bisa maju. Wingka kudu dadi kencana (barang sederhana harus menjadi barang yang mulia/bernilai tinggi)” pungkasnya.
17 orang
Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Yogyakarta beranggotakan 17 orang dan diketuai Prof. Suyanto, mantan Dirjen Dikti dan mantan Rektor UNY yang bertatus sebagai wakil alumni. Selain Menteri Dikti Sainstek, anggota MWA adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X, Rektor UNY, Ketua Senat Akademik, wakil masyarakat, wakil dosen profesor bukan anggota senat akademik, wakil dosen bukan profesor bukan anggota senat akademik, wakil tenaga kependidikan dan wakil mahasiswa.
Dalam sidang-sidang MWA, menteri memiliki hak suara 35% sedangkan sisanya dibagi untuk para anggota lainnya. (AGT/N-01)







