Undip Beri Gelar Profesor Kehormatan pada Dr Yulius

UNIVERSITAS Diponegoro memberikan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dilaksanakan, Sabtu (20/4) di Gedung Prof Soedarto, SH., kampus UNDIP Tembalang.

Pemberian gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/ Honoris Causa Universitas Diponegoro atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Summer Course EcoDive UNDIP-KGU Teliti Ekosistem Laut Jawa

Dalam sambutannya pada acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi Hakim PTUN bahwa yang dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau Pengadilan Tipikor namun PTUN pun dapat berperan aktif bahkan terbukti sangat efektif.

Dalam perkara BLBI contohnya, putusan MA dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari 16 Trilyun rupiah.

BACA JUGA  Dosen UII Yusdani Resmi Jadi Profesor Ilmu Hukum Perdata Islam

Semua putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan oleh Begawan hukum Undip Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. yang berani menerobos sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.

Ke depan, bagi para hakim PTUN hendaknya menjadikan tacit knowledge tersebut sebagai pedoman dimana Hakim tidak hanya menilai legalitas Keputusan atau Tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan. Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas.

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958. Ia mengawali karirnya sebagai staf/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Padang di 1984.

BACA JUGA  Nova Riyanti Yusuf Lakukan Autopsi Psikologis Kematian dr Aulia

Kariernya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada 1986, kemudian mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1989. Serangkaian jabatan strategis telah dijalani hingga diangkat menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai 9 November 2022.

Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Muda TUN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 112/P/ Tahun 2022  tanggal 2 November 2022. Ia menggantikan Prof. Dr. Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2022. (HTM/L-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara