Undip Beri Gelar Profesor Kehormatan pada Dr Yulius

UNIVERSITAS Diponegoro memberikan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dilaksanakan, Sabtu (20/4) di Gedung Prof Soedarto, SH., kampus UNDIP Tembalang.

Pemberian gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/ Honoris Causa Universitas Diponegoro atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Andrea Pramesti Putri Juara Nyanyi Seriosa Peksiminas 2024

Dalam sambutannya pada acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi Hakim PTUN bahwa yang dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau Pengadilan Tipikor namun PTUN pun dapat berperan aktif bahkan terbukti sangat efektif.

Dalam perkara BLBI contohnya, putusan MA dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari 16 Trilyun rupiah.

BACA JUGA  Summer Course EcoDive UNDIP-KGU Teliti Ekosistem Laut Jawa

Semua putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan oleh Begawan hukum Undip Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. yang berani menerobos sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.

Ke depan, bagi para hakim PTUN hendaknya menjadikan tacit knowledge tersebut sebagai pedoman dimana Hakim tidak hanya menilai legalitas Keputusan atau Tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan. Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas.

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958. Ia mengawali karirnya sebagai staf/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Padang di 1984.

BACA JUGA  Undip Kirim Mesin Penjernih Air ke Sumatera Barat

Kariernya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada 1986, kemudian mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1989. Serangkaian jabatan strategis telah dijalani hingga diangkat menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai 9 November 2022.

Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Muda TUN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 112/P/ Tahun 2022  tanggal 2 November 2022. Ia menggantikan Prof. Dr. Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2022. (HTM/L-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan