
HASIL evaluasi dampak gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat menunjukkan bahwa 67% rumah yang dibangun masyarakat tidak memenuhi standar teknis tahan gempa.
Gempa bumi Cianjur yang terjadi 21 November 2022 dengan magnitudo 5,6 merusak lebih dari 56 ribu rumah.
Tidak hanya Cianjur, beberapa daerah yang dilanda gempa bumi besar menyebabkan kerusakan parah infrastruktur dan rumah penduduk.
Gempa bumi Lombok dengan magnitudo 6 pada 2018 menyebabkan lebih dari 70 ribu rumah rusak. Dan gempabumi Sumedang dengan magnitudo 4,8 merusak lebih dari 1.400 rumah.
Temuan ini menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan kementerian, lembaga terkait dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari sejumlah provinsi, Jumat (13/9).
Pertemuan itu membahas penyusunan pedoman pemulihan dan peningkatan perumahan serta infrastruktur pascabencana.
Serta panduan bagi pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan infrastruktur.
Plt. Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB, Eny Supartini menyampaikan bahwa regulasi dan pedoman teknis sangat dibutuhkan dalam memastikan pemulihan infrastruktur.
“Tujuan pemulihan infrastruktur berjalan sesuai standar teknis yang berlaku. Agar proses pembangunan kembali dapat dilakukan dengan lebih baik dan aman,” kata Eny dalam keterangannya.
Selama ini proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana selalu menghadapi tantangan besar.
Mulai dari perbaikan infrastruktur hingga memastikan bangunan yang dibangun kembali lebih tangguh terhadap risiko bencana di masa depan.
Eny menambahkan BNPB berupaya menyusun pedoman yang akan menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan infrastruktur.
Selain itu perlunya akses masyarakat terhadap informasi terkait standar teknis dan peraturan. Agar mereka dapat membangun rumah yang lebih aman.
Kasubdit Pemulihan dan Peningkatan Perumahan BNPB, Swasono P. Rahradjo berharap pedoman ini akan memperkuat upaya pemulihan pascabencana lebih efektif dan berkelanjutan. (*/S-01)