
TIM Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus mendalami dugaan penyalahgunaan dan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Pada Senin (22/6), penyidik memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi terkait lahan kas desa yang kini telah berubah menjadi bangunan rumah kos elite.
Keempat perangkat desa itu menjalani pemeriksaan secara bertahap di Kantor Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Sekretaris Desa Damarsi Muhammad Faroid, Kasi Pemerintahan Ali Maskan, Kaur Kesejahteraan Rakyat/Kesra Luk’ayi dan Kasi Perencanaan Riski Amelia alias Lia.
Penuhi panggilan

Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Desa Damarsi, Ali Maskan, membenarkan perihal pemeriksaan dirinya. Ia mengaku hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan sebagai saksi.
”Iya, saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus TKD Desa Damarsi,” kata Ali Maskan kepada wartawan.
Ali juga mengaku tidak hanya dirinya yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Melainkan ada beberapa rekan perangkat desa lain yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Indikasi korupsi

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah progresif untuk mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset desa tersebut.
”Benar, khusus hari ini tim Pidsus Kejari Sidoarjo memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa Damarsi yang berubah menjadi rumah kos elite,” kata Sigit.
Sigit menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Pihak kejaksaan masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Guna mengungkap secara utuh dan transparan mengenai proses alih fungsi lahan kas desa tersebut, penyidik membuka peluang untuk memanggil jajaran kepala desa hingga pihak pengembang. (OTW/M-01)








