Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • Hukum
  • June 10, 2026
  • 0 Comments

KASUS yang menjerat Irfan Soeryanagara semakin memantik perhatian kalangan praktisi hukum. Sejumlah kejanggalan yang muncul dalam proses penanganan perkara tersebut.

Sebab kasus itu dinilai tidak hanya menyisakan tanda tanya besar, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Praktisi hukum Dr Ali Suage SH, MM secara tegas menilai terdapat indikasi kuat yang mengarah pada error in law, abuse of power, hingga kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Kepastian hukum

Menurut Ali, jika fakta-fakta yang disampaikan tim penasihat hukum Irfan benar adanya, perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan pembuktian di pengadilan, melainkan telah menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Kasus ini perlu dicermati secara serius. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk memaksa penyelesaian sengketa yang substansinya masih berada dalam ranah perdata. Jika itu terjadi, maka yang muncul bukan lagi penegakan hukum, melainkan kriminalisasi,” tegas Ali.

Sorotan pertama diarahkan pada dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sudah inkracht

Ali menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, objek perkara berupa 13 sertifikat tanah, para pihak yang terlibat, hingga nilai kerugian yang dipersoalkan disebut identik dengan perkara sebelumnya yang telah inkracht.

“Kalau benar objek, subjek hukum, dan peristiwa hukumnya sama, maka pertanyaannya sederhana: mengapa perkara yang telah selesai secara hukum diproses kembali dengan konstruksi yang hampir serupa? Di sinilah asas ne bis in idem menjadi relevan untuk diuji,” katanya.

Ia menilai persoalan legalitas barang bukti juga menyimpan pertanyaan yang belum terjawab. Dalam hukum acara pidana, penyitaan merupakan syarat penting agar suatu barang dapat digunakan sebagai alat bukti secara sah di persidangan.

Namun jika benar sertifikat yang menjadi objek perkara tidak pernah disita oleh penyidik sebagaimana prosedur yang diatur KUHAP, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap validitas pembuktian.

“Bagaimana mungkin sebuah barang dijadikan objek perkara pidana, sementara status penyitaannya sendiri dipersoalkan? Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut legalitas proses hukum itu sendiri,” ujarnya.

Konstruksi dugaan tindak pidana

Yang lebih mengundang perhatian, lanjut Ali, adalah konstruksi dugaan tindak pidana penggelapan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam hukum pidana, unsur utama penggelapan adalah adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

Sementara berdasarkan informasi yang berkembang, sertifikat yang dipersoalkan justru masih terdaftar atas nama Irfan Soeryanagara dan istrinya.

“Di sini muncul pertanyaan hukum yang sangat mendasar. Bagaimana mungkin seseorang diduga menggelapkan barang yang secara administratif dan yuridis masih tercatat atas namanya sendiri? Unsur barang milik orang lain harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai penggelapan,” kata Ali.

Tidak terpenuhi

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat bukti peralihan hak yang melawan hukum, maka unsur pokok tindak pidana tersebut berpotensi tidak terpenuhi.

Tak berhenti di situ, Ali juga menyoroti munculnya kembali isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menurut sejumlah putusan sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti.

Menurutnya, apabila terdapat putusan Peninjauan Kembali yang memberikan pertimbangan berbeda terhadap substansi yang sama, maka kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.

“Hukum harus memberikan kepastian, bukan kebingungan. Jika dalam satu putusan TPPU dinyatakan tidak terbukti, lalu dalam konstruksi perkara lain muncul kembali seolah-olah masih menjadi dasar, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” ujarnya.

Pertanyakan alasan penahanan

Ali juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap Irfan yang telah berlangsung lebih dari 101 hari.

Menurutnya, penahanan tidak boleh dilakukan hanya karena seseorang berstatus tersangka atau terdakwa. Aparat penegak hukum wajib membuktikan adanya alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Apakah ada risiko melarikan diri? Apakah ada upaya menghilangkan barang bukti? Apakah ada potensi mengulangi perbuatan? Semua itu harus diuji. Jangan sampai penahanan berubah menjadi bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sorotan terakhir tertuju pada proses penangkapan yang disebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan pertama, padahal masih terdapat agenda pemanggilan berikutnya.

Bagi Ali, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap prinsip due process of law.

“Ketika prosedur hukum tidak dijalankan secara hati-hati, maka keadilan yang menjadi tujuan utama hukum bisa terancam. Oleh karena itu, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan sangat layak diuji melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Dugaan cacat prosedural

Ali menegaskan, rangkaian fakta yang berkembang menunjukkan adanya sejumlah indikator yang tidak boleh diabaikan. Mulai dari dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, status barang bukti yang dipersoalkan, lemahnya pemenuhan unsur pidana, inkonsistensi putusan pengadilan, hingga dugaan cacat prosedural dalam penangkapan dan penahanan.

“Yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib seseorang bernama Irfan Soeryanagara. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem peradilan itu sendiri. Ketika hukum dipersepsikan berjalan tidak konsisten, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut tergerus.”

“Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini menjadi penting demi menjaga marwah hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Ren/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang…

Polisi Didesak Segera Tangkap Pimpinan Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual di Sidoarjo

KASUS dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang oknum pimpinan padepokan dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga mencabuli remaja perempuan hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

  • June 10, 2026
Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

  • June 10, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan