
POLRES Klaten mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Klaten, Moh. Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.
Barang bukti

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, kemudian dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk menangkap dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3).
Dari tangan kedua tersangka pertama, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya akan diperjualbelikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.
Produksi di Jawa Barat

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Ciamis dan Garut. Di dua daerah tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang berperan sebagai produsen uang palsu.
Dari lokasi produksi, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan detail uang palsu.
Selain itu, polisi juga menyita total 3.556 lembar uang palsu yang terdiri dari cetakan model terbaru maupun edisi lama yang rencananya akan dijual kepada pembeli, termasuk kolektor.
Masih beroperasi
Kapolres mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak uang palsu masih dalam kondisi beroperasi.
“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelasnya.
Menurut Faruk, para tersangka telah menjalankan aktivitas produksi uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredarannya baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.
Ancaman Hukuman
Motif para tersangka adalah faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu, baik melalui transaksi daring maupun penyerahan langsung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.
“Ketika aktivitas masyarakat meningkat seperti menjelang Lebaran, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat menerima pembayaran, terutama di pasar tradisional atau lokasi keramaian,” ujarnya.
Lakukan pendalaman
Polres Klaten memastikan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Polisi berharap pengungkapan ini dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (Htm/N-01)








