Karantina Jateng Musnahkan Ratusan Kilogram Media Pembawa

KARANTINA Jawa Tengah memusnahkan ratusan kilogram media pembawa hama dan penyakit yang berpotensi membahayakan sumber daya hayati serta kesehatan masyarakat. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga biosekuriti nasional dan mencegah masuk serta tersebarnya organisme pengganggu dari luar negeri.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Jawa Tengah, Hari Yuwono Ady.

Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan petugas karantina di Satuan Pelayanan Bandara Bandara Jenderal Ahmad Yani yang masuk tanpa dokumen persyaratan karantina melalui penerbangan maskapai AirAsia dari Malaysia dan Scoot dari Singapura.

Total terdapat 315,99 kilogram media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) berupa berbagai produk olahan daging seperti daging babi, ayam, sapi, kambing, kerbau, sosis, dendeng, olahan telur, hingga daging bebek.

BACA JUGA  4.348 Unit Pompa Air bakal Dipasang Demi Kerek Produksi Padi Jateng

Hasil Uji Lab

Proses pemusnahan media pembawa oleh karantina Jateng. (Dok/Ist)

Selain itu, turut dimusnahkan 34 kilogram media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa beras, jeruk, apel, kurma, kacang tanah, jahe, dan cabai kering.

Petugas juga memusnahkan sisa hasil pengujian laboratorium dari tempat pemeriksaan karantina di Pelabuhan Tanjung Emas sebanyak 49 kilogram. Komoditas tersebut meliputi bungkil jagung, kedelai, ketumbar, millet, teh hijau, jahe, jamu-jamuan, cengkeh, daun tembakau, pakan ternak, serta tepung yang berasal dari berbagai negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Bulgaria, Tiongkok, Vietnam, India, Madagaskar, Australia, dan Tanzania.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Tegakkan regulasi

Proses pemusnahan media pembawa oleh karantina Jateng. (Dok/Ist)

Dalam sambutannya, Hari menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam menegakkan regulasi perkarantinaan serta melindungi sumber daya hayati nasional.

BACA JUGA  Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Banjir Pekalongan

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata untuk melindungi sumber daya hayati, menjaga ketahanan pangan, serta melindungi masyarakat dari ancaman hama dan penyakit,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Jawa Tengah bukan merupakan tempat pemasukan buah segar dari luar negeri. Saat ini hanya terdapat empat pintu masuk resmi untuk komoditas tersebut, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno-Hatta, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta.

Dokumen perkarantinaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas karantina memiliki kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan saat dilalulintaskan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

“Media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen perkarantinaan berarti melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pertumbuhan Ekonomi Jateng Diprediksi Naik 4,8-5,6 Persen Tahun Depan

Karantina Jawa Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak di pelabuhan dan bandara yang telah bekerja sama dalam pengawasan lalu lintas komoditas.

Sinergi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk terus diperkuat guna mencegah penyebaran hama dan penyakit berbahaya. Masyarakat pun diimbau untuk selalu melapor kepada petugas karantina apabila akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk olahannya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

GUNA mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, PT PLN  UP3 Pematangsiantar terus memperkuat sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan. Sinergitas tersebut untuk membangun komunikasi dan koordinasi terkait pelayanan serta keandalan kelistrikan di…

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batanghari, menyita dua ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang diduga hasil kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

  • October 23, 2026
Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

  • October 23, 2026
KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

  • October 23, 2026
Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

  • October 23, 2026
Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

  • October 23, 2026
Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung

  • October 23, 2026
Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung