
SIDANG perkara perdata antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/7), memasuki babak baru. Majelis hakim memutuskan menerima gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey, pria yang mengklaim sebagai ayah sah dari anak Lisa Mariana.
Keputusan ini berpotensi menggugurkan seluruh isi gugatan Lisa, yang sebelumnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya.
Hakim menilai Revelino Tuwasey memiliki kepentingan langsung terhadap objek perkara, yakni anak berinisial CA. Bukti yang diajukan Revelino antara lain percakapan pribadi dengan Lisa, pengiriman foto saat kelahiran CA, serta pernyataan terbuka sebagai ayah biologis.
“Dengan diterimanya Revelino sebagai pihak intervensi, Lisa tidak lagi bisa mengklaim sepihak siapa ayah biologis anak tersebut. Pertanggungjawaban hukum Ridwan Kamil kini diuji secara sah,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.
Ia menyebut langkah hakim sebagai bentuk integritas lembaga peradilan dan sinyal bahwa gugatan Lisa lemah dalam pembuktian. “Kebenaran tidak bisa dibangun dari narasi sepihak dan manipulatif,” tambahnya.
Muslim juga mengimbau media dan publik untuk tidak terpengaruh narasi di media sosial. “Kebenaran hukum sedang bekerja, dan pada akhirnya publik akan tahu siapa yang jujur dan siapa yang menjual sensasi,” pungkasnya.
Kasus Lisa melawan Ridwan Kamil berawal dari pengakuan Lisa yang mengungkapkan anaknya hasil hubungan dengan gubernur Jawa Barat yang mencalonkan diri sebagai cagub DKI Jakarta di akun sosmednya. (Rava/S-01)







