Lakukan Pelecehan, Oknum Perwira TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara dan Dipecat

OKNUM perwira TNI AL Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut penjara satu tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, dalam sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo.

Tak hanya itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari kedinasan TNI AL.

Oditur Militer Letkol CHK Mulyadi dalam sidang menyampaikan, tindakan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi psikis korban. Korban mengalami trauma berat dan tidak fokus belajar.

“Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran,” kata Letkol Mulyadi di hadapan majelis hakim, Selasa (30/9).

Langgar sumpah

Menurut oditur militer, Raditya telah melanggar sumpah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Terdakwa juga disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AL.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Desak Eksekusi Perwira TNI AL Pelaku KDRT

“Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah,” kata Oditur Militer Letkol Mulyadi.

Oditur militer juga mengungkapkan bahwa Raditya pernah dijatuhi hukuman penjara enam bulan dalam perkara sebelumnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Nihil,” kata Letkol Mulyadi.

Pembayaran restitusi

Berdasarkan uraian tersebut, Oditur Militer menuntut agar Raditya dijatuhi pidana satu tahun penjara dan pemecatan dari TNI AL. Selain itu pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp58 juta.

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin dan Anita, menyatakan apresiasi atas tuntutan dari Oditur.

“Selaku pengacara korban, kami merasa lega. Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama,” ujar Irfan usai persidangan.

BACA JUGA  Pengadilan Korsel Bebaskan Aktor “Squid Game” O Yeong-su

Raditya sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, meski hingga kini belum menjalani eksekusi.

Kini, ia kembali harus menghadapi tuntutan pidana atas kasus yang lebih berat dan menyangkut pelecehan terhadap anak tiri. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

18.244 Narapidana Jabar Dapat Remisi Khusus Idulfitri

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk…

Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

SEBANYAK empat orang personel TNI ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak