
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat resmi menunjuk empat orang jaksa penyidik dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung bernama Priguna Anugerah (PA).
“Kejati sudah memerintahkan empat jaksa menangani perkara ini. Kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Reskrim Polda Jabar soal perkara ini pada 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Berikutnya, berkas itu akan diteliti para jaksa tadi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (16/4).
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka PA melakukan aksinya dengan modus membawa korban ke ruangan gedung MCHC lantai 7. Dalihnya adalah mengambil darah untuk ditransfusikan ke ayah korban yang tengah kritis.
Namun, korban justru dibius dengan 15 kali suntikan. Nahasnya, ayah korban sudah meninggal dunia. Sejumlah pihak pun telah mengutuk dan mengecam terhadap aksi pelaku.
Sudah berkoordinasi
Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, mengaku sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait penanganan kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS.
Koordinasi itu berkaitan pasal yang hendak diterapkan ke pelaku PA lantaran perbuatannya berulang.
“Saat ini total korbannya sudah tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini,” papar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Menurut Surawan, hasil DNA itu guna mendapatkan bukti bahwa pelaku melakukan pemerkosaan ke tiga korban secara scientific. Selain itu, tes psikologi pada pelaku akan terus dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaannya.
“Saat ini kondisi korban masih pusing dan dalam pemulihan kesehatan. Sementara tes psikologi terhadap pelaku merupakan bagian dari penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” beber Surawan. (Rava/N-01)