PN Bekasi Dinilai Salahi Aturan jika Eksekusi Lahan PT Hasana Damai Putra

PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menyayangkan atas rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pasalnya hal itu bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Itu sebabnya PT Hasana Damai Putra menolak rencana eksekusi lahan itu. Menurut mereka tindakan PN Bekasi yang tetap mengeluarkan penetapan eksekusi, mengabaikan fakta adanya proses hukum yang masih berjalan.

PT Hasana Damai Putra mengklaim telah memperoleh hak kepemilikan yang sah melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010 silam. Jual beli tersebut disahkan  PN Bekasi dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Namun, muncul gugatan baru pada 2019 yang menghasilkan putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yakni putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks.

BACA JUGA  Eksekusi Aset Lahan PT KAI di Stasiun Kota Sidoarjo Ricuh

“PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada 2 putusan yang bertentangan atas objek yang sama, yang saat ini 2 putusan tersebut masih diuji dalam proses PK kedua di MA,” ujar Fajar S Kusumah selaku kuasa hukum PT Hasana Damai Putra pada saat Press Conference di Jakarta, Selasa (03/12/2024).

Surat peringatan

Menyoal dua surat peringatan dari PN Bekasi, PT Hasana Damai Putra mengaku telah merespon tertulis yang menjelaskan posisi hukum perusahaan.

Untuk mengatasi konflik putusan ini, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah hukum denganm mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan 2 putusan. Selain itu mereka juga mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi (Nomor 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks).

BACA JUGA  Pendukung Hie Kie Shie Tolak Eksekusi Amelle Villas & Residence

“ Kami mengimbau pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

“Kami akan terus melakukan langkah hukum demi memastikan kepastian kepemilikan tanah yang sah dan melindungi hak-hak kami sebagai pemilik. Kami tidak akan membiarkan hak-hak hukum kami dicederai oleh tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak PN Bekasi saat dimintai tanggapannya belum memberi tanggapan. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

WARGA Kota Bandung resah menyusul kabar dugaan kebocoran data kependudukan  di media sosial. Ribuan bahkan diduga jutaan data identitas disebut beredar bebas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menepis kebocoran itu dari…

Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar membantah kalau dirinya telah menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai para penggugat kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan itu diungkapkan Rismon melalui…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

  • April 7, 2026
Data NIK Warga Bandung Diduga Bocor, Pemkot Bantah dari server Disdukcapil 

Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

  • April 6, 2026
KA Bangunkarta Anjlok, Perjalanan dari Yogya Dialihkan

Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

  • April 6, 2026
Waduh! Penyakit TBC di Indonesia Peringkat Kedua Dunia

Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

  • April 6, 2026
Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

  • April 6, 2026
Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar