
EKSEKUSI aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Kota Sidoarjo berakhir ricuh, Rabu (12/2). Satu warga diamankan polisi karena menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kericuhan terjadi karena sejumlah penghuni di lahan PT KAI itu berusaha menghalangi dan melawan para petugas juru sita dari PN Sidoarjo. Mereka selama ini menghuni areal milik PT KAI tersebut, untuk membuka usaha warung atau berjualan. Para penghuni mendapatkan back up dari sebuah LSM di Sidoarjo.
Penghuni yang dibackup LSM pun terlibat aksi dorong dengan petugas juru sita yang dibackup polisi dan TNI. Satu warga penghuni diamankan polisi karena berusaha melawan.
Lahan PT KAI tersebut harus dikosongkan, dan warga yang berjualan di sana selama puluhan tahun, harus meninggalkan lokasi. Awalnya ada 14 warga penghuni, namun delapan di antaranya bersedia pindah sukarela, dan mendapatkan uang santunan dari PT KAI.
“Saya dulu agak lupa, sekitar tahun 1990 membayar Rp500 ribu dapat kunci buka kios, dulu awalnya saya usaha wartel,” kata Hermin,60, salah satu penghuni.
Menurut Hermin, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun meskipun masih proses hukum, dia dan penghuni lain digusur. “Saya tidak dapat kompensasi,” kata Hermin.
Putusan PN Sidoarjo
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan dari PN Sidoarjo. Lahan yang dieksekusi tersebut, kata Luqman, adalah milik PT KAI
Menurut Luqman, sebelum eksekusi sudah ada mediasi pihak PT KAI dengan para penghuni. Ada delapan penghuni yang sukarela mau mengosongkan lokasi dan mendapatkan uang santunan.
“Hari ini kita lakukan pengosongan atas perintah eksekusi dari Pengadilan Sidoarjo,” kata Luqman.
Eksekusi akhirnya berhasil dilakukan dengan peralatan berat, merobohkan sejumlah bangunan di lahan tersebut. Lahan yang telah kosong selanjutnya dikasih pagar pembatas agar tidak muncul penghuni baru. (OTW/N-01)