Pemkot Bandung Beri Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda

PEMERINTAH Kota Bandung kembali memberikan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program yang berlangsung 1 Juli hingga 31 Desember 2026 itu menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin Rabu (22/7) menyatakan, program tersebut merupakan kebijakan Pemkot Bandung yang diinisiasi oleh Wali Kota,  sebagai bentuk insentif kepada masyarakat.

“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Insentif pajak kedua

Menurut Andri, program ini juga menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pada periode hingga 30 Juni 2026, Pemkot Bandung memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026 disertai fasilitas bebas denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.

BACA JUGA  Konser Merah Putih Meriahkan HUT ke-80 RI di Bandung

Andri menyebut, terdapat tiga kategori potongan dalam program insentif kali ini dengan syarat utama wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.

Rinciannya meliputi:

1. Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya serta bebas denda.
2. Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013–2020.
3. Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun 2021–2025.

“Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan fasilitas bebas denda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” jelasnya.

Andri menambahkan, proses pembayaran kini dibuat semakin sederhana karena seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis, saat transaksi dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama. WP tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon.

Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki WP. Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program ini juga menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Bandung dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

BACA JUGA  Pasukan Perdamaian PBB Keukeuh Bertahan di Lebanon

“Pada  2026, target penerimaan PBB Kota Bandung mencapai Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kini sampai tanggal 30 Juni 2026, capaian penerimaan PBB Kota Bandung sudah mencapai Rp294,6 miliar,” bebernya.

Tidak beratkan masyarakat

Meski demikian, lanjut Andri, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat melalui pemberian berbagai insentif perpajakan.

Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal tersebut merupakan dampak dari pelimpahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sejak tahun 2013.

Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut. Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak,” ucapnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idulfitri Stabil

Layanan perpajakan

Selain itu kata Andri, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan PBB, tetapi juga berbagai pelayanan publik lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sejumlah layanan pemerintahan lainnya.

“Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” sambungnya. (zahra/M-01)

Related Posts

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

KEBAKARAN hutan dan lahan di Gunung Putri, tepatnya Blok Cijolang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut akibat kemarau panjang. Kejadian tersebut, membakar lahan seluas 1 hektare. Camat Tarogong Kaler,…

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Beri Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda

  • July 22, 2026
Pemkot Bandung Beri Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda

Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Kerja Keras dan Lepas Jabatan Wamentan

  • July 22, 2026
Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Kerja Keras dan Lepas Jabatan Wamentan

Dukung Swasembada Pangan, Mentan Amran Borong Benih dan Alat Tani ITS

  • July 22, 2026
Dukung Swasembada Pangan, Mentan Amran Borong Benih dan Alat Tani ITS

Mentan Amran Sebut Sudaryono Pantas Jadi Kepala BGN

  • July 22, 2026
Mentan Amran Sebut Sudaryono Pantas Jadi Kepala BGN

Presiden Tunjuk Sudaryono Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN

  • July 22, 2026
Presiden Tunjuk Sudaryono Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN

Ingin Fokus pada Kesehatannya, Nanik S Deyang Mundur Sebagai Ketua BGN

  • July 22, 2026
Ingin Fokus pada Kesehatannya, Nanik S Deyang Mundur Sebagai Ketua BGN