
KEJAKSAAN Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari kesembilan tersangka baru tersebut, salah satunya yakni pengusaha Mohammad Riza Chalid. Adapun enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam WIB.
Saat ini lanjut dia, pihak Kejagung tengah memburu Riza Chalid yang diduga berada di Singapura. Sebab meski telah dipanggil tiga kali berturut-turut, dia selalu mangkir.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” tegasya.
Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.
Para tersangka baru:
1. Alfian Nasution (AN) mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
2. Hanung Budya (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina,
3. Toto Nugroho (TN), mantan VP Integrated Supply Chain.
4. Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina
5. Arif Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo (HW), mantan VP Integrated Supply Chain.
7. Martin Haendra (MH), mantan Business Development Manager PT Trafigura,
8. Indra Putra (IP) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,
9. M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. (*/N-01)







