PN Garut Gelar Sidang Perdana Dokter MSF

PENGADILAN Negeri Garut mulai menggelar sidang terhadap dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, Muhammad Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di sebuah klinik Karsa Harsa. Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Kartika dan dilakukan secara tertutup.

Sidang perdana dugaan pelecehan seksual kepada pasien itu digelar sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam sidang itu MSF didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Ia menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, sepatu hitam sepotong.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan, sidang perdana terhadap terdakwa oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, MSF agendanya hanya pembacaan dakwaan. Karena itu yang bersangkutan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Sidang perdana yang dilakukan terhadap terdakwa oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus agendanya pembacaan dakwaan. Akan tetapi, selama dibacakan tidak ada eksepsi dan minggu depan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Sidang minggu depan

Ia mengatakan, dakwaan yang dilakukan terhadap oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman maksimal 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta ditambah 1/3 dan total Rp 400 juta.

“Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 orang saksi antara lain 5 orang korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan. Sidang yang dilakukannya tertutup lantaran perkara masuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Mencari saksi

Sementara itu, penasehat hukum MSF, Firman S. Rohman mengatakan, sidang perdana yang dilakukan mendengarkan pembacaan. Kliennya tidak akan melakukan eksepsi karena dilakukannya langsung pembuktian.

Namun, kliennya tidak mengamini apa yang dibacakannya dalam dakwaan kaitan soal dirinya meraba-raba pasien sebagaimana yang viral di media sosial.

“Berdasarkan pengakuan Iril dilakukannya di bawah payudara dan untuk menghadapi persidangan hingga ke depannya tengah mencari saksi yang dapat meringankan kliennya. Karena, ada pasien dokter Iril pernah ditangani, termasuk saat lahiran akan menjadi saksi lantaran pasien tidak sampai mengalami peristiwa itu sampai sekarang masih baik,” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut. Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah…

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

POLISI meringkus tiga pria asal Surabaya karena menipu sejumlah anak di bawah umur dengan membawa kabur sepeda motor mereka Komplotan itu memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang sehingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis