PN Garut Gelar Sidang Perdana Dokter MSF

PENGADILAN Negeri Garut mulai menggelar sidang terhadap dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, Muhammad Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di sebuah klinik Karsa Harsa. Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Kartika dan dilakukan secara tertutup.

Sidang perdana dugaan pelecehan seksual kepada pasien itu digelar sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam sidang itu MSF didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Ia menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, sepatu hitam sepotong.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan, sidang perdana terhadap terdakwa oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, MSF agendanya hanya pembacaan dakwaan. Karena itu yang bersangkutan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Sidang perdana yang dilakukan terhadap terdakwa oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus agendanya pembacaan dakwaan. Akan tetapi, selama dibacakan tidak ada eksepsi dan minggu depan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Sidang minggu depan

Ia mengatakan, dakwaan yang dilakukan terhadap oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman maksimal 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta ditambah 1/3 dan total Rp 400 juta.

“Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 orang saksi antara lain 5 orang korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan. Sidang yang dilakukannya tertutup lantaran perkara masuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Mencari saksi

Sementara itu, penasehat hukum MSF, Firman S. Rohman mengatakan, sidang perdana yang dilakukan mendengarkan pembacaan. Kliennya tidak akan melakukan eksepsi karena dilakukannya langsung pembuktian.

Namun, kliennya tidak mengamini apa yang dibacakannya dalam dakwaan kaitan soal dirinya meraba-raba pasien sebagaimana yang viral di media sosial.

“Berdasarkan pengakuan Iril dilakukannya di bawah payudara dan untuk menghadapi persidangan hingga ke depannya tengah mencari saksi yang dapat meringankan kliennya. Karena, ada pasien dokter Iril pernah ditangani, termasuk saat lahiran akan menjadi saksi lantaran pasien tidak sampai mengalami peristiwa itu sampai sekarang masih baik,” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

TIM nasional Indonesia akhirnya harus mengakui keunggulan Bulgaria o-1 pada laga final FIFA Series yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3) malam WIB. Satu-satunya gol kemenangan…

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

SEORANG personel RI gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel. Menteri Luar Negeri RI Sugiono pun mengungkapkan duka cita mendalam dan memastikan akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal