Pemegang Saham Tesla Setuju Cairkan Gaji Elon Musk Rp786 Triliun

  • Global
  • June 14, 2024
  • 0 Comments

PARA pemegang saham Tesla akhirnya menyetujui pencairan dana paket gaji Elon Musk sebesar US$48 miliar atau sekitar Rp786 Triliun.

Sebelumya, Hakim Delaware, Kathaleen McCormick, menolak paket kompensasi senilai US$56 miliar (sekitar Rp916 Triliun) yang diajukan Musk awal tahun ini, dengan alasan bahwa dewan direksi Tesla tidak cukup independen terhadap Musk.

Terlepas dari kekhawatiran hakim, para pemegang saham di perusahaan telah menyetujui kembali bayaran tersebut, sehingga memberikan pengaruh bagi pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Dengan harga saham Tesla saat ini, Musk akan menerima sekitar US$48 miliar (kisaran Rp786 triliun).

Dalam minggu-minggu menjelang pemungutan suara, dewan Tesla mengatakan bahwa menyetujui paket gaji diperlukan untuk menjaga Musk tetap termotivasi dan mencegahnya beralih ke berbagai perusahaan lain yang dimilikinya.

BACA JUGA  Tanpa Tunjangan Rumah, Dasco Sebut Gaji Anggota DPR Kini Rp65 juta

Paket kompensasi yang asli ditentang pada tahun 2018 oleh pemegang saham Tesla, Richard Tornetta. Pengacara untuk Tesla diperkirakan akan bertemu dengan Tornetta dan Hakim McCormick pada awal Juli.

Wall Street Journal mengatakan bahwa pemungutan suara baru-baru ini dapat mendorong hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat bahwa kekhawatiran dari putusannya telah disampaikan kepada para pemegang saham.

Paket kompensasi ini awalnya disetujui pada 2018, yang terdiri atas 12 tahap opsi saham yang terkait dengan 12 target pertumbuhan Tesla, yang masing-masing telah tercapai.

Baik Elon Musk maupun Tesla tidak memberikan rincian tentang berapa banyak suara yang diberikan oleh investor atau berapa persen dari mereka yang menyetujui rencana pembayaran tersebut.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha

Pengacara hukum bisnis dan mitra firma hukum Grant Sheldon, Natela Shenon mengatakan bahwa seluruh dasar pemikiran dari keputusan hakim adalah bahwa mereka merasa dewan Tesla berada di bawah kendali Elon Musk dan tidak mewakili kepentingan terbaik para pemegang saham. (S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Rusia Tuding NATO Tengah Bersiap Menyerang Mereka

ALIANSI Atlantik Utara (NATO) dituding tengah membentuk pasukan multinasional di kawasan Baltik untuk menyerang Rusia. NATO bahkan juga berencana malakukan sabotase terhadap komunikasi bawah laut di Baltik, yang kemudian akan…

Rumah Eks Wali Kota Ito Digeledah Terkait Dugaan Ijazah Palsu

KASUS dugaan ijazah palsu tak hanya terjadi di Indonesia. Di Jepang, kepolisian menggeledah rumah mantan Wali Kota Ito, Prefektur Shizuoka, Sabtu (14/2), terkait tuduhan pemalsuan catatan akademik atau ijazah palsu.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihantam Galatasaray, Peluang Juventus ke 16 Besar Menipis

  • February 18, 2026
Dihantam Galatasaray, Peluang Juventus ke 16 Besar Menipis

160 Personel Manggala Agni Padamkan Karhutla di Riau

  • February 18, 2026
160 Personel Manggala Agni Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintah Perbarui Data PBI Agar Tepat Sasaran

  • February 18, 2026
Pemerintah Perbarui Data PBI Agar Tepat Sasaran

Prajurit Kodim Tasikmalaya Diminta Jaga Soliditas dan Peduli Lingkungan

  • February 18, 2026
Prajurit Kodim Tasikmalaya Diminta Jaga Soliditas dan Peduli Lingkungan

Beda Awal Ramadan, Umat Diminta Jaga Persatuan

  • February 18, 2026
Beda Awal Ramadan, Umat Diminta Jaga Persatuan

Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Wafat

  • February 18, 2026
Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Wafat