Pemegang Saham Tesla Setuju Cairkan Gaji Elon Musk Rp786 Triliun

  • Global
  • June 14, 2024
  • 0 Comments

PARA pemegang saham Tesla akhirnya menyetujui pencairan dana paket gaji Elon Musk sebesar US$48 miliar atau sekitar Rp786 Triliun.

Sebelumya, Hakim Delaware, Kathaleen McCormick, menolak paket kompensasi senilai US$56 miliar (sekitar Rp916 Triliun) yang diajukan Musk awal tahun ini, dengan alasan bahwa dewan direksi Tesla tidak cukup independen terhadap Musk.

Terlepas dari kekhawatiran hakim, para pemegang saham di perusahaan telah menyetujui kembali bayaran tersebut, sehingga memberikan pengaruh bagi pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Dengan harga saham Tesla saat ini, Musk akan menerima sekitar US$48 miliar (kisaran Rp786 triliun).

Dalam minggu-minggu menjelang pemungutan suara, dewan Tesla mengatakan bahwa menyetujui paket gaji diperlukan untuk menjaga Musk tetap termotivasi dan mencegahnya beralih ke berbagai perusahaan lain yang dimilikinya.

BACA JUGA  2.000 Tenaga Honorer di Taput belum Gajian sejak Januari

Paket kompensasi yang asli ditentang pada tahun 2018 oleh pemegang saham Tesla, Richard Tornetta. Pengacara untuk Tesla diperkirakan akan bertemu dengan Tornetta dan Hakim McCormick pada awal Juli.

Wall Street Journal mengatakan bahwa pemungutan suara baru-baru ini dapat mendorong hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat bahwa kekhawatiran dari putusannya telah disampaikan kepada para pemegang saham.

Paket kompensasi ini awalnya disetujui pada 2018, yang terdiri atas 12 tahap opsi saham yang terkait dengan 12 target pertumbuhan Tesla, yang masing-masing telah tercapai.

Baik Elon Musk maupun Tesla tidak memberikan rincian tentang berapa banyak suara yang diberikan oleh investor atau berapa persen dari mereka yang menyetujui rencana pembayaran tersebut.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Tegaskan Gaji PPPK Dibayar Februari 2026

Pengacara hukum bisnis dan mitra firma hukum Grant Sheldon, Natela Shenon mengatakan bahwa seluruh dasar pemikiran dari keputusan hakim adalah bahwa mereka merasa dewan Tesla berada di bawah kendali Elon Musk dan tidak mewakili kepentingan terbaik para pemegang saham. (S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jika warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel bertambah dua orang. Dengan begitu, total ada sembilan WNI yang diculik oleh pasukan Israel dalam…

Persis Kecam Penyergapan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis oleh Pasukan Israel

PENGURUS Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), mengecam keras tindakan brutal dan sewenang-wenang yang dilakukan pasukan militer Israel (IDF). Sebab mereka melakukan intercept penyergapan dan penangkapan paksa terhadap sejumlah aktivis kemanusiaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rivan, Nizar Mundur dari Pelatnas, PBVSI Panggil Alfin dan Rama

  • May 21, 2026
Rivan, Nizar Mundur dari Pelatnas, PBVSI Panggil Alfin dan Rama

UNY Tegaskan Transformasi Kampus Berdampak pada Momentum Dies Natalis

  • May 21, 2026
UNY Tegaskan Transformasi Kampus Berdampak pada Momentum Dies Natalis

DSP Farm Kota Bandung Kembali Menjadi Pemasok Sapi Kurban Presiden

  • May 21, 2026
DSP Farm Kota Bandung Kembali Menjadi Pemasok Sapi Kurban Presiden

Guru Besar SF ITB Prof. Elfahmi Resmi Jadi Rektor Itera Periode 2026–2030

  • May 21, 2026
Guru Besar SF ITB Prof. Elfahmi Resmi Jadi Rektor Itera Periode 2026–2030

Gelar Pertama Liga Europa Aston Villa Jadi Trofi Kelima Unai Emery

  • May 21, 2026
Gelar Pertama Liga Europa Aston Villa Jadi Trofi Kelima Unai Emery

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

  • May 21, 2026
Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ