Pemegang Saham Tesla Setuju Cairkan Gaji Elon Musk Rp786 Triliun

  • Global
  • June 14, 2024
  • 0 Comments

PARA pemegang saham Tesla akhirnya menyetujui pencairan dana paket gaji Elon Musk sebesar US$48 miliar atau sekitar Rp786 Triliun.

Sebelumya, Hakim Delaware, Kathaleen McCormick, menolak paket kompensasi senilai US$56 miliar (sekitar Rp916 Triliun) yang diajukan Musk awal tahun ini, dengan alasan bahwa dewan direksi Tesla tidak cukup independen terhadap Musk.

Terlepas dari kekhawatiran hakim, para pemegang saham di perusahaan telah menyetujui kembali bayaran tersebut, sehingga memberikan pengaruh bagi pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Dengan harga saham Tesla saat ini, Musk akan menerima sekitar US$48 miliar (kisaran Rp786 triliun).

Dalam minggu-minggu menjelang pemungutan suara, dewan Tesla mengatakan bahwa menyetujui paket gaji diperlukan untuk menjaga Musk tetap termotivasi dan mencegahnya beralih ke berbagai perusahaan lain yang dimilikinya.

BACA JUGA  Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

Paket kompensasi yang asli ditentang pada tahun 2018 oleh pemegang saham Tesla, Richard Tornetta. Pengacara untuk Tesla diperkirakan akan bertemu dengan Tornetta dan Hakim McCormick pada awal Juli.

Wall Street Journal mengatakan bahwa pemungutan suara baru-baru ini dapat mendorong hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat bahwa kekhawatiran dari putusannya telah disampaikan kepada para pemegang saham.

Paket kompensasi ini awalnya disetujui pada 2018, yang terdiri atas 12 tahap opsi saham yang terkait dengan 12 target pertumbuhan Tesla, yang masing-masing telah tercapai.

Baik Elon Musk maupun Tesla tidak memberikan rincian tentang berapa banyak suara yang diberikan oleh investor atau berapa persen dari mereka yang menyetujui rencana pembayaran tersebut.

BACA JUGA  Tanpa Tunjangan Rumah, Dasco Sebut Gaji Anggota DPR Kini Rp65 juta

Pengacara hukum bisnis dan mitra firma hukum Grant Sheldon, Natela Shenon mengatakan bahwa seluruh dasar pemikiran dari keputusan hakim adalah bahwa mereka merasa dewan Tesla berada di bawah kendali Elon Musk dan tidak mewakili kepentingan terbaik para pemegang saham. (S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Jumlah Korban Meninggal saat Gempa di Jepang Jadi 38 Orang

GEMPA bumi bermagnitudo 7,1 yang melanda Jepang, pekan lalu, masih menyisakan duka. Ribuan warga disebut masih bertahan di tempat-tempat pengungsian. Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 38 orang. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong

  • August 21, 2026
Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong

Tim Trauma Healing Polda Jateng Dampingi Warga Terdampak Gempa di NTT

  • August 21, 2026
Tim Trauma Healing Polda Jateng Dampingi Warga Terdampak Gempa di NTT

Seorang Warga Jombang Ditemukan Tewas Mengambang dengan Wajah Lebam

  • August 21, 2026
Seorang Warga Jombang Ditemukan Tewas Mengambang dengan Wajah Lebam

KPK Tangkap Tangan Jajaran Rektorat Unsoed, Kemendikti Menyesal

  • August 21, 2026
KPK Tangkap Tangan Jajaran Rektorat Unsoed, Kemendikti  Menyesal

Penggunaan Sound Horeg pada Puncak Peringatan HUT ke-81 RI di Kebonsari Dibatasi 

  • August 21, 2026
Penggunaan Sound Horeg pada Puncak Peringatan HUT ke-81 RI di Kebonsari Dibatasi 

BPBD Tasikmalaya Distribusikan Air Bersih untuk 8.801 KK

  • August 20, 2026
BPBD Tasikmalaya Distribusikan Air Bersih untuk 8.801 KK