
SEBANYAK 2.000 tenaga honorer di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, harus menghadapi kenyataan pahit. Pasalnya, mereka belum menerima gaji sejak Januari.
Pemerintah daerah berdalih, pembayaran masih dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Masih dalam tahap konsultasi dengan BPK RI agar tidak terjadi pelanggaran peraturan yang berlaku,” ujar Sekretaris BKPSDM Taput, Nokman Simanungkalit, Senin (24/3).
Penundaan ini terjadi seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. UU tersebut mengamanatkan bahwa tenaga honorer harus ditata ulang sebelum Desember 2024, dan setelahnya, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar aturan.
Sementara itu, hanya beberapa kategori tenaga honorer yang masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, jaga malam, dan sopir. Namun, bagi ribuan pegawai honorer lainnya, nasib mereka masih menggantung.
“Kalau sampai berlarut-larut, bagaimana kami bisa bertahan? Kami tetap bekerja, tapi gaji tak kunjung dibayar,” keluh salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Pemkab Taput belum memberikan kepastian kapan gaji tenaga honorer akan dibayarkan, karena masih menunggu arahan dari BPK RI. Hingga saat ini, ribuan honorer hanya bisa berharap segera ada solusi. (Satu/N-01)