
KEJAHATAN kemanusiaan menjadi alasan Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengadili Rodrigo Roa Duterte.
Jaksa ICC Karim A.A. Khan KC mengatakan penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte merupakan langkah penting menegakkan akuntabilitas atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama masa jabatannya.
Terutama dalam konteks kampanye “perang terhadap narkoba” yang mengakibatkan ribuan kematian.
Ia juga menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan ICC tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial.
Serta memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan. “Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan diadili sesuai dengan hukum internasional,” ujar Jaksa Khan.
Korban harus dapat keadilan
Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak terlibat dalam proses ini, termasuk otoritas Filipina, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta para korban dan saksi yang telah berani berbicara dan memberikan bukti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Duterte akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Statuta Roma.
Kantor Kejaksaan kini tengah mempersiapkan tahap awal persidangan dan akan terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan sebaik mungkin.
Ia juga mengajak siapa pun yang memiliki informasi relevan untuk bekerja sama dalam proses ini demi menegakkan keadilan bagi para korban.
Jaksa ICC ajak semua pihak bagikan informasi
Mereka yang ingin memberikan informasi lebih lanjut atau bekerja sama dapat melakukannya melalui portal Witness Appeal Kantor Kejaksaan
Kantor Kejaksaan ICC menuduh bahwa Duterte, sebagai pendiri dan pemimpin Davao Death Squad.
Mantan Wali Kota Davao, dan kemudian sebagai Presiden Filipina, bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan.
Berupa pembunuhan (Pasal 7(1)(a) Statuta Roma) yang dilakukan di Filipina antara 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.
Duterte diduga melakukan kejahatan ini sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil.
Dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025, Dewan Pra-Peradilan I menyimpulkan bahwa ada alasan bahwa Duterte bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan.
Dewan juga mencatat bahwa kasus terhadap Duterte berada dalam yurisdiksi Mahkamah karena kejahatan yang diduga terjadi dalam periode ketika Filipina masih bergabung di ICC. (*/S-01)