Jaksa ICC Tuduh Duterte Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

KEJAHATAN kemanusiaan menjadi alasan Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengadili Rodrigo Roa Duterte.

Jaksa ICC Karim A.A. Khan KC mengatakan penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte  merupakan langkah penting menegakkan akuntabilitas atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama masa jabatannya.

Terutama dalam konteks kampanye “perang terhadap narkoba” yang mengakibatkan ribuan kematian.

Ia juga menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan ICC tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial.

Serta memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan. “Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan diadili sesuai dengan hukum internasional,” ujar Jaksa Khan.

Korban harus dapat keadilan

Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak terlibat dalam proses ini, termasuk otoritas Filipina, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta para korban dan saksi yang telah berani berbicara dan memberikan bukti.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Duterte akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Statuta Roma.

Kantor Kejaksaan kini tengah mempersiapkan tahap awal persidangan dan akan terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan sebaik mungkin.

Ia juga mengajak siapa pun yang memiliki informasi relevan untuk bekerja sama dalam proses ini demi menegakkan keadilan bagi para korban.

Jaksa ICC ajak semua pihak bagikan informasi

Mereka yang ingin memberikan informasi lebih lanjut atau bekerja sama dapat melakukannya melalui portal Witness Appeal Kantor Kejaksaan

Kantor Kejaksaan  ICC menuduh bahwa Duterte, sebagai pendiri dan pemimpin Davao Death Squad.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Mantan Wali Kota Davao, dan kemudian sebagai Presiden Filipina, bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan.

Berupa pembunuhan (Pasal 7(1)(a) Statuta Roma) yang dilakukan di Filipina antara 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.

Duterte diduga melakukan kejahatan ini sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil.

Dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025, Dewan Pra-Peradilan I menyimpulkan bahwa ada alasan  bahwa Duterte bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan.

Dewan juga mencatat bahwa kasus terhadap Duterte berada dalam yurisdiksi Mahkamah karena kejahatan yang diduga terjadi dalam periode ketika Filipina masih bergabung di ICC. (*/S-01)

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Siswantini Suryandari

Related Posts

Iran Disebut Siap Perang Berbulan-bulan dengan AS

PERNYATAAN para pejabat Iran bahwa mereka siap berperang selama berbulan-bulan dengan Amerika Serikat dan Israel bukan bualan belaka. Hal itu bahkan diakui sendiri oleh Badan Intelijen Pusat AS (CIA). Menurut…

Gemilang di Kancah Dunia: SD Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI IACF

PRESTASI membanggakan kembali ditorehkan oleh SD Islam PB Soedirman dalam ajang internasional SEJATI International Art and Culture Festival (IACF) yang diselenggarakan di Malaysia. Keikutsertaan siswa-siswi dalam festival seni dan budaya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas