Jaksa ICC Tuduh Duterte Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

KEJAHATAN kemanusiaan menjadi alasan Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengadili Rodrigo Roa Duterte.

Jaksa ICC Karim A.A. Khan KC mengatakan penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte  merupakan langkah penting menegakkan akuntabilitas atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama masa jabatannya.

Terutama dalam konteks kampanye “perang terhadap narkoba” yang mengakibatkan ribuan kematian.

Ia juga menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan ICC tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial.

Serta memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan. “Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan diadili sesuai dengan hukum internasional,” ujar Jaksa Khan.

Korban harus dapat keadilan

Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak terlibat dalam proses ini, termasuk otoritas Filipina, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta para korban dan saksi yang telah berani berbicara dan memberikan bukti.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Duterte akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Statuta Roma.

Kantor Kejaksaan kini tengah mempersiapkan tahap awal persidangan dan akan terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan sebaik mungkin.

Ia juga mengajak siapa pun yang memiliki informasi relevan untuk bekerja sama dalam proses ini demi menegakkan keadilan bagi para korban.

Jaksa ICC ajak semua pihak bagikan informasi

Mereka yang ingin memberikan informasi lebih lanjut atau bekerja sama dapat melakukannya melalui portal Witness Appeal Kantor Kejaksaan

Kantor Kejaksaan  ICC menuduh bahwa Duterte, sebagai pendiri dan pemimpin Davao Death Squad.

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Mantan Wali Kota Davao, dan kemudian sebagai Presiden Filipina, bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan.

Berupa pembunuhan (Pasal 7(1)(a) Statuta Roma) yang dilakukan di Filipina antara 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.

Duterte diduga melakukan kejahatan ini sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil.

Dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025, Dewan Pra-Peradilan I menyimpulkan bahwa ada alasan  bahwa Duterte bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan.

Dewan juga mencatat bahwa kasus terhadap Duterte berada dalam yurisdiksi Mahkamah karena kejahatan yang diduga terjadi dalam periode ketika Filipina masih bergabung di ICC. (*/S-01)

BACA JUGA  Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Siswantini Suryandari

Related Posts

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Jumlah Korban Meninggal saat Gempa di Jepang Jadi 38 Orang

GEMPA bumi bermagnitudo 7,1 yang melanda Jepang, pekan lalu, masih menyisakan duka. Ribuan warga disebut masih bertahan di tempat-tempat pengungsian. Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 38 orang. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

  • August 18, 2026
Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan

  • August 18, 2026
OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan