Yoon Suk-Yeol tidak Akan Hadir di Sidang Perdana Pemakzulan

PRESIDEN Korea Selatan Yoon Suk-Yeol tidak akan menghadiri sidang pertama dalam pengadilan pemakzulan dirinya yang dijadwalkan Selasa (14/1).

Tidak hadirnya Yoon Suk-Yeol karena alasan keamanan, kata penasihat hukumnya, Minggu (12/1)

Yun Gap-geun, pengacara Yoon, dikutip oleh beberapa media mengatakan bahwa masih ada kekhawatiran terkait keamanan dan insiden yang mungkin terjadi.

Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan Kantor Investigasi Nasional (NOI) terus mencoba mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk-Yeol.

Yun Gap-geun menyatakan bahwa masalah keamanan dan keselamatan harus diselesaikan agar Yoon dapat hadir dalam pengadilan.

Menurutnya Yoon akan hadir kapan saja jika masalah keamanan telah terselesaikan.

Mahkamah Konstitusi berencana mengadakan sidang resmi pertama pengadilan pemakzulan Yoon pada 14 Januari.

BACA JUGA  Presiden Korea Selatan Didakwa Sebagai Pemberontak

Dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 Januari, 21 Januari, 23 Januari, dan 4 Februari.

Kekuasaan Yoon Suk-Yeol ditangguhkan

Mosi pemakzulan terhadap Yoon disahkan di Majelis Nasional pada 14 Desember 2024, dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan selama maksimal 180 hari.

Selama periode tersebut kekuasaan presiden Yoon ditangguhkan.

Yoon disebut oleh lembaga investigasi sebagai tersangka pemimpin utama dalam tuduhan pemberontakan sempat menyatakan darurat militer pada malam 3 Desember.

Namun darurat militer tersebut dicabut oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.

Penyelidik berusaha menangkap Yoon di kediaman presiden pada 3 Januari, tetapi gagal karena layanan keamanan presiden menghalangi pelaksanaan surat perintah tersebut.

Pengadilan di Seoul mengabulkan perpanjangan surat perintah untuk menangkap Yoon pada hari Selasa dengan mengeluarkan surat perintah kedua terhadap Yoon. (*/S-01)

BACA JUGA  Pengacara Gagal Bebaskan Yoon Suk Yeol Usai Diinterogasi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mengapa Empat Pulau yang Diklaim Aceh Masuk Sumut?

ISU tentang empat pulau milik Aceh yang disebut-sebut “diberikan” ke Sumatra Utara sempat menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan, terutama di media sosial. Namun, penting untuk meluruskan bahwa istilah “diberikan”…

Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

WARGA Desa Timbulsloko,  Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak menemukan harapan baru dengan rumah apung setelah rumahnya bertahun-tahun dikepung banjir rob karena abrasi. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan pembangunan rumah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Timnas Voli Tantang Iran di Perebutan Posisi Kelima AVC 2025

  • June 13, 2025
Timnas Voli Tantang Iran di Perebutan Posisi Kelima AVC 2025

Mengapa Empat Pulau yang Diklaim Aceh Masuk Sumut?

  • June 13, 2025
Mengapa Empat Pulau yang Diklaim Aceh Masuk Sumut?

Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

  • June 13, 2025
Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

KBRI Teheran Imbau WNI di Iran Waspada

  • June 13, 2025
KBRI Teheran Imbau WNI di Iran Waspada

Kecelakaan Air India Menyisakan Satu Orang Selamat

  • June 13, 2025
Kecelakaan Air India Menyisakan Satu Orang Selamat

Wali Kota Bandung Sayangkan Pembubaran Satgas Saber Pungli

  • June 13, 2025
Wali Kota Bandung Sayangkan Pembubaran Satgas Saber Pungli