Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

KEBIJAKAN pemerintah yang mengarahkan sebagian besar dana desa atau sebesar 58 persen untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari kalangan akademisi.

Salah satunya dari Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A.. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan semangat otonomi desa yang telah diperjuangkan sejak lama.

Bambang mengingatkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak penting dalam mengembalikan kemandirian desa setelah sebelumnya tereduksi pada masa sentralisasi pemerintahan era Orde Baru.

“Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri,” jelas Prof. Bambang di kampus Fakultas Ilmu Budaya UGM, Selasa (31/3).

BACA JUGA  Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

Bertentangan

Dikatakan, otonomi desa mencakup kewenangan dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Dana desa, yang kini nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per desa, seharusnya digunakan secara fleksibel untuk menjawab persoalan spesifik setiap wilayah.

Namun, Bambang menilai kebijakan pengalokasian dana desa untuk program koperasi secara seragam justru bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” tegasnya.

Berbasis anggota

Bambang kemudian menyoroti konsep Koperasi Merah Putih yang dinilai rancu. Ia menegaskan bahwa koperasi sejatinya merupakan gerakan ekonomi berbasis anggota, bukan lembaga yang dibentuk atau dimiliki oleh pemerintah desa.

“Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Jembatan Aek Mangadian Buka Akses Areal Pertanian Kemeyan

Yang menjadi kekhawatirannya, pemaksaan pembentukan koperasi dengan skema dan penggunaan dana yang telah ditentukan justru tidak efektif. Menurutnya, kebutuhan ekonomi desa sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan.

“Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.

Pelibatan masyarakat

Ia mengingatkan pendekatan pembangunan yang bersifat top-down berisiko mengulang kegagalan masa lalu. Program yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat cenderung menjadi proyek semata tanpa dampak berkelanjutan.

“Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Sebagai solusi, Bambang menekankan pentingnya pemerintah menjalankan prinsip good governance dalam merumuskan kebijakan desa. Ia menyebut beberapa prinsip kunci, seperti partisipatif, transparan, akuntabel, dan efektif.

BACA JUGA  Kejari Taput Kawal Transparansi Dana Desa di Hutapea Banuarea

“Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya ruang kritik dalam kebijakan publik. “Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.(AGT/A-01)

Admin

Related Posts

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

LAYANAN angkutan hewan peliharaan semakin menguat selama periode Ramadan hingga Idulfitri tahun ini. Tercatat sebanyak 13.435 ekor pengiriman hewan peliharaan. Hal itu mencerminkan tren peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan logistik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

  • March 31, 2026
Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

  • March 31, 2026
Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi  Desa

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

  • March 31, 2026
Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kini Semakin Diminati 

Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

  • March 31, 2026
Jelekong Berpeluang Jadi Lokasi PSEL Bandung Raya

Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon

  • March 31, 2026
Lagi, Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon